MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terpidana Kasus KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 September 2025
in News
0
Terpidana Kasus KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

Proses eksekusi terpidana KDRT di Kejari Banda Aceh. | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial R, setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.

Terpidana dieksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.

RelatedPosts

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

HUT ke-28 PAN, DPW Aceh Pilih Berbagi dengan Anak Yatim

Lima Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Mengintai Sejumlah Wilayah

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan panggilan secara patut terhadap R, mengingat selama persidangan yang bersangkutan tidak ditahan.

“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah inkrah,” kata Isnawati, Rabu (10/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada R. Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Tags: KDRTKejari Banda Aceh
Previous Post

BRI Perkuat Peran KDKMP Jadi Motor Ekonomi Rakyat melalui Akselerasi Akses Pembiayaan

Next Post

Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Next Post
Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Harga Emas Melonjak, Daya Beli Mahar di Banda Aceh Turun Drastis

Harga Emas Melonjak, Daya Beli Mahar di Banda Aceh Turun Drastis

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co