MASAKINI.CO – Tujuh WNI diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, empat di antaranya berasal dari Aceh. Hingga kini, keberadaan mereka belum diketahui pasti dan dikhawatirkan terancam keselamatan.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, menyatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk mendorong upaya perlindungan dan penyelamatan para korban.
“Kita telah berkoordinasi dan menyurati Kemenlu serta KBRI di Myanmar, meminta proteksi terhadap tujuh WNI korban TPPO, empat di antaranya warga Aceh. Mereka saat ini belum ditemukan dan butuh perlindungan segera,” kata Haji Uma, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan laporan keluarga yang diterima Haji Uma, para korban terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Dari Aceh, ada tiga warga Lhokseumawe yakni M. Taisar, Maulana Annur, dan Malik Rizky, serta satu warga Aceh Besar, Prabu Agung Pranata.
Selain itu, terdapat dua korban asal Sumatera Utara, yaitu Bayu Prayogi dan Timur Agum Shallfalih dari Deli Serdang. Seorang korban perempuan lainnya berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Nur Hasanah.
Ketujuhnya dilaporkan disekap dan dipaksa bekerja oleh jaringan perekrut ilegal di daerah Shwe Kokko, Myanmar, kawasan yang dikenal rawan praktik perdagangan orang.
Haji Uma menyebut, KBRI Yangon telah menanggapi laporan tersebut dan berkomitmen menelusuri keberadaan para korban. Namun, ia mengakui bahwa penanganan kasus ini menghadapi hambatan besar.
“KBRI menyampaikan kesulitan karena situasi keamanan di Myanmar yang tidak kondusif serta lemahnya penegakan hukum di sana. Meski demikian, mereka tetap berupaya maksimal memberikan bantuan hukum, administrasi, hingga imigrasi bagi WNI,” jelasnya.
Haji Uma menegaskan bahwa keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Ia juga mengingatkan masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Masyarakat harus memastikan keberangkatan melalui mekanisme resmi dan pengawasan pemerintah agar tidak terjebak sindikat ilegal. Pencegahan lebih penting agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.










Discussion about this post