MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Banda Aceh | foto: Riska Z/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Naik Rp20 Ribu Hari Ini 

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (14/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Rohamah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, Rohamah turut dihukum membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117,381 juta.

Jika restitusi tidak dibayarkan, keluarga korban dapat mengajukan permohonan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan kepada terdakwa untuk melunasi restitusi tersebut dalam waktu 14 hari.

“Apabila dalam waktu 14 hari tidak dipenuhi, jaksa diperintahkan untuk menyita harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, korban justru diserahkan kepada seorang perempuan asal Malaysia bernama Kak Su.

Setibanya di Malaysia, korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Karena tidak sanggup bekerja, korban kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial di sebuah hotel. Dalam kasus ini, Rohamah juga merampas telepon genggam korban untuk memutus komunikasi dengan keluarga.

Selama berada di Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain yang dibuat oleh dua pelaku lain berinisial RD (41) dan EN (38). Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tags: Perdagangan OrangPN Banda AcehTPPO
Previous Post

Laga Persiraja vs PSMS, Suporter Tim Tamu Dilarang Hadir di Stadion Dimurthala

Next Post

Operasional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Diperpanjang hingga 22 Januari 2026

Related Posts

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis hingga 3 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh yang...

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Next Post
Tak Kunjung Tuntas Mengurus Pembebasan Lahan Seksi 1 Tol Sibanceh

Operasional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Diperpanjang hingga 22 Januari 2026

Hampir Dua Bulan Pascabencana 155 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co