MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 September 2025
in Daerah
0
Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

Ilustrasi. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ribuan pekerja di Aceh masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari potensi 711.707 karyawan di seluruh Aceh, hanya 328.276 orang yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Tertibkan Muda-Mudi Nongkrong Hingga Dini Hari

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

“Belum semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya. Pemerintah Aceh, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan, akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh,” kata Akmil, Senin (15/9/2025).

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Akmil menyebut setiap proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kini mensyaratkan lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya yang bekerja di perusahaan terkait.

Di samping itu, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil menjelaskan sebagian besar perusahaan formal berskala menengah hingga besar di Aceh telah menerapkannya sesuai ketentuan. Namun, untuk usaha kecil dan sektor UMKM, besaran upah masih disesuaikan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

“Untuk perusahaan besar dan sedang, wajib mengikuti UMP. Sedangkan untuk UMKM, fleksibilitas tetap ada, namun tidak boleh menyalahi prinsip keadilan,” tambah Akmil.

Tags: BPJS KetenagakerjaanDisnakermobduk AcehPekerja Aceh
Previous Post

Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025

Next Post

Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

by Ulfah
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan penandatanganan kerja sama Bersama Rumah Sakit (RS) Putri Bidadari,...

Presiden Tetapkan Syaiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-20231

Presiden Tetapkan Syaiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-20231

by Ulfah
24 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Syaiful Hidayat ditetapkan sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026-2031. Pengangkatan ini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia...

Perkuat Jamsostek di Sektor Agama, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan DMI Aceh

Perkuat Jamsostek di Sektor Agama, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan DMI Aceh

by Redaksi
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh, pada Selasa (10/2/2026)....

Next Post
Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Aceh Tiga Hari Kedepan

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Aceh Tiga Hari Kedepan

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co