MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 September 2025
in Daerah
0
Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

Ilustrasi. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ribuan pekerja di Aceh masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari potensi 711.707 karyawan di seluruh Aceh, hanya 328.276 orang yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Serahkan Dua Rumah Tahan Gempa untuk Warga Dhuafa di Blang Bintang

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

“Belum semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya. Pemerintah Aceh, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan, akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh,” kata Akmil, Senin (15/9/2025).

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Akmil menyebut setiap proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kini mensyaratkan lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya yang bekerja di perusahaan terkait.

Di samping itu, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil menjelaskan sebagian besar perusahaan formal berskala menengah hingga besar di Aceh telah menerapkannya sesuai ketentuan. Namun, untuk usaha kecil dan sektor UMKM, besaran upah masih disesuaikan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

“Untuk perusahaan besar dan sedang, wajib mengikuti UMP. Sedangkan untuk UMKM, fleksibilitas tetap ada, namun tidak boleh menyalahi prinsip keadilan,” tambah Akmil.

Tags: BPJS KetenagakerjaanDisnakermobduk AcehPekerja Aceh
Previous Post

Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025

Next Post

Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

Related Posts

Perkuat Jamsostek di Sektor Agama, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan DMI Aceh

Perkuat Jamsostek di Sektor Agama, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan DMI Aceh

by Redaksi
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh, pada Selasa (10/2/2026)....

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Rp227,3 Miliar di Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Rp227,3 Miliar di Tahun 2025

by Ulfah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh tahun 2025 telah membayarkan klaim sebesar Rp227,3 miliar dari 16.597 pengajuan. Angka tersebut merupakan...

BPS: Aceh Masih Banyak Orang Setengah Pengangguran

by Aininadhirah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, Agus Andria, menyebutkan proporsi pekerja tidak penuh di Aceh mengalami peningkatan...

Next Post
Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Aceh Tiga Hari Kedepan

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Aceh Tiga Hari Kedepan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co