MASAKINI.CO – Polres Aceh Selatan mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka M (30) terhadap anak kandungnya berusia delapan bulan hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 16 Agustus 2025 di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur. Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah dalam konferensi pers di Polres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025).
Ricki mengungkapkan setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hanya beberapa jam setelah kejadian polisi menangkap tersangka M di wilayah Sawang, Aceh Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain kasus kekerasan, Polres Aceh Selatan juga mengungkap kasus pencurian ternak yang melibatkan lima orang pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA.
Kapolres mengatakan para pelaku melakukan aksi pencurian sembilan ekor kambing milik tiga warga. Salah satu korban bahkan mengalami luka sayatan di bagian kening.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Innova, handphone, sebilah parang, serta perlengkapan lainnya,” sebut Kapolres.
Ia menyebutkan para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku berinisial DI (34), warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) yang diparkir di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan.
Dengan bantuan rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan. Dalam kasus ini, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda serta melaporkan setiap tindak kejahatan ke call center Polri 110. “Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.










Discussion about this post