MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Ulfah by Ulfah
16 September 2025
in News
0
Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi pers yang digelar di Polres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025). | Foto : Polres Aceh Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polres Aceh Selatan mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka M (30) terhadap anak kandungnya berusia delapan bulan hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 16 Agustus 2025 di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur. Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah dalam konferensi pers di Polres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025).

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Ricki mengungkapkan setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hanya beberapa jam setelah kejadian polisi menangkap tersangka M di wilayah Sawang, Aceh Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus kekerasan, Polres Aceh Selatan juga mengungkap kasus pencurian ternak yang melibatkan lima orang pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA.

Kapolres mengatakan para pelaku melakukan aksi pencurian sembilan ekor kambing milik tiga warga. Salah satu korban bahkan mengalami luka sayatan di bagian kening.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Innova, handphone, sebilah parang, serta perlengkapan lainnya,” sebut Kapolres.

Ia menyebutkan para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku berinisial DI (34), warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) yang diparkir di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan.

Dengan bantuan rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan. Dalam kasus ini, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda serta melaporkan setiap tindak kejahatan ke call center Polri 110. “Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Tags: Kasus Penganiayaanpolres aceh selatan
Previous Post

UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

Next Post

Rapat Koordinasi dan Paparan MTQ Aceh ke-XXXVII Digelar, Tuan Rumah Paparkan Kesiapan

Related Posts

Tujuh Tersangka Kasus Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Tujuh Tersangka Kasus Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

by Ulfah
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Aceh Selatan menyerahkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (2/2/2026)....

DPO Kasus Sabu Ditangkap, Polres Aceh Selatan Amankan Sejumlah Barang Bukti

by Ulfah
22 November 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di Desa...

Berkas P21, Lima Tersangka Kasus Pencurian di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Lima Tersangka Kasus Pencurian di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

by Ulfah
13 November 2025
0

MASAKINI.CO – Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan...

Next Post
Rapat Koordinasi dan Paparan MTQ Aceh ke-XXXVII Digelar, Tuan Rumah Paparkan Kesiapan

Rapat Koordinasi dan Paparan MTQ Aceh ke-XXXVII Digelar, Tuan Rumah Paparkan Kesiapan

Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos

Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co