MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Ulfah by Ulfah
16 September 2025
in News
0
Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi pers yang digelar di Polres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025). | Foto : Polres Aceh Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polres Aceh Selatan mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka M (30) terhadap anak kandungnya berusia delapan bulan hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 16 Agustus 2025 di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur. Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah dalam konferensi pers di Polres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025).

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

Ricki mengungkapkan setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hanya beberapa jam setelah kejadian polisi menangkap tersangka M di wilayah Sawang, Aceh Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus kekerasan, Polres Aceh Selatan juga mengungkap kasus pencurian ternak yang melibatkan lima orang pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA.

Kapolres mengatakan para pelaku melakukan aksi pencurian sembilan ekor kambing milik tiga warga. Salah satu korban bahkan mengalami luka sayatan di bagian kening.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Innova, handphone, sebilah parang, serta perlengkapan lainnya,” sebut Kapolres.

Ia menyebutkan para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku berinisial DI (34), warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) yang diparkir di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan.

Dengan bantuan rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan. Dalam kasus ini, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda serta melaporkan setiap tindak kejahatan ke call center Polri 110. “Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Tags: Kasus Penganiayaanpolres aceh selatan
Previous Post

UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

Next Post

Rapat Koordinasi dan Paparan MTQ Aceh ke-XXXVII Digelar, Tuan Rumah Paparkan Kesiapan

Related Posts

Dugaan Kekerasan di Daycare Banda Aceh, Owner: Tiga Karyawan Sudah Kami Pecat

Dugaan Kekerasan di Daycare Banda Aceh, Owner: Tiga Karyawan Sudah Kami Pecat

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) berinisial BPD di kawasan Lamgugob mencuat ke publik...

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang...

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

by Redaksi
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan diamankan tim opsnal Satresnarkoba...

Next Post
Rapat Koordinasi dan Paparan MTQ Aceh ke-XXXVII Digelar, Tuan Rumah Paparkan Kesiapan

Rapat Koordinasi dan Paparan MTQ Aceh ke-XXXVII Digelar, Tuan Rumah Paparkan Kesiapan

Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos

Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co