MASAKINI.CO — Operasi pasar pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan Kanwil Bea Cukai bersama Satpol PP dan WH Aceh, Kamis (25/9/2025). Operasi hari ini dilakukan di lokasi yakni Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar.
Sedikitnya ada 2.680 batang rokok ilegal berbagai merek yang diamankan, di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Manchester, HD Red, VR 7, Hummer, Marshal, Hmin, Camclar, dan Nexton. Petugas melakukan penindakan terhadap lima warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Aceh, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.
“Ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan mudah, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Muparrih.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat.
Melalui operasi pasar ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong.