MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Petugas Gabungan Sita 2.680 Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi

Ulfah by Ulfah
25 September 2025
in News
0
Petugas Gabungan Sita 2.680 Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi

Petugas Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Kamis (25/9/2025). | Foto : Humas Bea Cukai Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Operasi pasar pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan Kanwil Bea Cukai bersama Satpol PP dan WH Aceh, Kamis (25/9/2025). Operasi hari ini dilakukan di lokasi yakni Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar.

Sedikitnya ada 2.680 batang rokok ilegal berbagai merek yang diamankan, di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Manchester, HD Red, VR 7, Hummer, Marshal, Hmin, Camclar, dan Nexton. Petugas melakukan penindakan terhadap lima warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Bubarkan Aktivitas Remaja di Kawasan Pantai Jelang Magrib

USK dan UII Bahas Pelajaran Konflik-Tsunami Aceh, Soroti Ketahanan Masyarakat Hadapi Krisis

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Aceh, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.

“Ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan mudah, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Muparrih.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat.

Melalui operasi pasar ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong.

Tags: Aceh BesarBanda AcehBea Cukai AcehRokok Ilegal
Previous Post

Mualem Ultimatum Tambang Ilegal di Aceh, Beri Waktu 2 Minggu Angkat Alat Berat dari Hutan

Next Post

Bupati Aceh Besar Kukuhkan 4 Kepala Puskesmas dan Lantik 8 Pejabat Fungsional

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Next Post
Bupati Aceh Besar Kukuhkan 4 Kepala Puskesmas dan Lantik 8 Pejabat Fungsional

Bupati Aceh Besar Kukuhkan 4 Kepala Puskesmas dan Lantik 8 Pejabat Fungsional

Terungkap! Rincian Gaji Pemain Liverpool: Salah Raja, Wirtz Kejutan, Jones Tertinggal

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co