MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang melarang kendaraan berplat Aceh (BL) beroperasi di wilayah Sumut kecuali mengganti menjadi plat BK.
Hal tersebut usai viral sebuah video di media sosial saat rombongan Gubernur Sumut menghentikan truk di kawasan Kabupaten Langkat. Ia menilai kebijakan tersebut emosional, tendensius, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasa-grusu. Lebih bijak kalau dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah serta sosialisasi intensif terlebih dahulu. Jangan sampai menimbulkan sentimen negatif dan mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga,” kata Haji Uma, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, razia terhadap kendaraan plat BL yang melintas di Sumut, baik untuk mengangkut barang maupun penumpang, tidak realistis. Pasalnya, kendaraan tersebut menggunakan jalur lintas provinsi yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagai daerah bertetangga, kendaraan plat BL maupun plat BK wajar saling melintas. Itu tidak boleh dijadikan sasaran razia, karena jelas ada aturan hukum yang melindungi,” tegasnya.
Haji Uma menekankan, kendaraan plat BL yang beroperasi di Medan justru berperan penting dalam menopang aktivitas ekonomi kedua daerah. Kendaraan tersebut membawa hasil bumi, kebutuhan pokok, hingga barang lain yang menghubungkan rantai pasok Aceh dan Sumut.
“Banyak pemilik dan pengemudi kendaraan plat BL adalah warga Aceh yang berhak melintasi jalur nasional. Kehadiran mereka justru memberikan kontribusi pada perekonomian Sumut, karena banyak pasokan Aceh datang dari Medan,” jelasnya.
Selain lemah secara hukum, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antar provinsi yang selama ini hidup berdampingan. Ia mencontohkan situasi di Jakarta yang setiap hari menerima ribuan kendaraan dari Jawa Barat tanpa pernah dipersoalkan.
“Semestinya pemerintah daerah bisa menempatkan diri secara bijak, bukan malah menerapkan aturan kontroversial yang melemahkan iklim kerja sama. Kalau hanya berpikir sempit soal pajak, Aceh pun bisa berlaku sama terhadap kendaraan plat BK yang keluar masuk Aceh setiap hari,” katanya.
Untuk itu, Haji Uma berencana menyurati Menteri Dalam Negeri agar menertibkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut yang dinilai menyimpang dari prinsip hubungan antar daerah dalam bingkai NKRI.
“Hubungan Aceh dan Medan sudah terjalin lama, baik perdagangan maupun sosial. Jangan sampai hubungan baik ini rusak karena kebijakan sepihak yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.