MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pulau Dicaplok Sumut, Haji Uma: Jangan Sampai Jadi Api dalam Sekam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 Mei 2025
in Daerah
0
Haji Uma: 5 Mahasiswa Aceh Selamat dari Gempa Turki

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma. (foto: infopublik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Ia menyebut keputusan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah dan fakta di lapangan.

“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus bijak dan mendengarkan suara rakyat Aceh sebelum membuat keputusan sepihak,” katanya, Rabu (28/5/2025).

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

Menurut Haji Uma, pulau-pulau itu sejak dulu dihuni oleh warga Aceh dan sudah mendapat perhatian dari Pemerintah Aceh, termasuk pembangunan tugu dan rumah singgah nelayan pada tahun 2012.

“Sejak 1965 wilayah itu sudah masuk Aceh. Ada warga yang dulu tinggal di sana dan sekarang menetap di Bakongan, Aceh Selatan. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja?” ujarnya.

Dia mengklaim telah menyurati Kemendagri pada 2017 serta kemudian pada 2022 untuk menyampaikan aspirasi dan fakta historis serta administratif bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

“Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya.

Polemik ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Ada pun empat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang ditetapkan menjadi wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tags: Aceh SingkilKemendagriPulauSengketa PulauSudirman Haji UmaSumatera UtaraSumut
Previous Post

Tersapu Ombak Saat Memancing, Remaja Jatuh dari Tebing Ujung Pancu

Next Post

Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi Qurban Lesu

Related Posts

Tak Ada Aturan Dilanggar, Gubernur Minta Kementan Segera Lakukan Uji Lab

APBA 2026 Mulai Masuki Tahapan Realisasi, SKPA Input Program Sesuai Evaluasi Kemendagri

by Ahmad Mufti
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 mulai memasuki tahapan realisasi pada minggu kedua Februari ini. Setelah melalui...

Mirwan MS Dinonaktifkan Sementara, Baital Mukadis Ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan

by Redaksi
9 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS resmi diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu telah diterima Pemerintah Aceh...

Sungai Lae Cinedang Meluap, Dua Desa di Aceh Singkil Terendam

by Ulfah
20 November 2025
0

MASAKINI.CO - Hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (19/11/2025) pagi membuat Sungai Lae Cinedang meluap dan air masuk...

Next Post
Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi Qurban Lesu

Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi Qurban Lesu

Budaya dan Adat Aceh Dipromosikan di Filipina

Budaya dan Adat Aceh Dipromosikan di Filipina

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co