Tim Gabungan Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya

Rokok ilegal yang disita tim dalam operasi gabungan pengawasan rokok ilegal pada Selasa, 30 September 2025, di Kabupaten Pidie Jaya. | Foto : Humas Bea Cukai

Bagikan

Tim Gabungan Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya

Rokok ilegal yang disita tim dalam operasi gabungan pengawasan rokok ilegal pada Selasa, 30 September 2025, di Kabupaten Pidie Jaya. | Foto : Humas Bea Cukai

MASAKINI.CO – Sebanyak 39.820 batang rokok ilegal di Kabupaten Pidie Jaya disita petugas gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat, pada Selasa, 30 September 2025.

Puluhan ribu rokok yang disita tersebut bermerk IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, dan Esse. Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rokok ilegal dianggap tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya.

Achmad mengatakan dalam penegakan hukum terhadap rokok perlu keterlibatan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong.

Karena itu, Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan terus hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara.

Selain melakukan penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai bekas.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal,” harap Achmad.

Menurutnya, penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal ini menjadi bukti bahwa masih banyak potensi penerimaan negara yang harus dijaga. Apabila dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai, yang sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat, pedagang, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting agar rokok ilegal tidak lagi mendapat ruang di pasaran.

Dengan dilaksanakannya operasi gabungan ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, serta memastikan setiap produk hasil tembakau yang beredar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist