Polisi Amankan 10 Unit Motor Curian di Aceh Selatan, Tetapkan Seorang Tersangka

Sepeda motor hasil curian yang diamankan di Polres Aceh Selatan. | Foto : Polres Aceh Selatan

Bagikan

Polisi Amankan 10 Unit Motor Curian di Aceh Selatan, Tetapkan Seorang Tersangka

Sepeda motor hasil curian yang diamankan di Polres Aceh Selatan. | Foto : Polres Aceh Selatan

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat hasil tindak pidana pencurian diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (2/10/2025).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, menyampaikan kasus ini berawal dari meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku utama telah diamankan lebih dulu oleh Satreskrim Polres Aceh Barat Daya.

Ricki mengatakan pada Senin (29/9/2025), Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian,  bersama Unit Opsnal, Unit Pidum, serta Kanit Reskrim dari tiga Polsek jajaran langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Barat Daya untuk mendalami kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan menemukan 10 unit sepeda motor hasil curian di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya dan Alue Bili Kabupaten Nagan Raya.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti sepeda motor yang diamankan antara lain Honda Supra 125 BL 6089 VF, Honda Scoopy BL 3720 LBN, Honda Supra 125 BL 5974 JG, Honda Supra X 125 BL 2033 TD, Honda Supra NF 125 TR BL 4067 TI, Honda Supra NF 125 TRF BL 6491 CE, Honda Supra X 125 BL 4026 ZZ, Honda Supra 125 BL 4568 TJ, Honda Supra 125 BL 2542 TD, serta Honda Beat Pop B 3276 PBB.

Dalam kasus ini, Kapolres memberikan apresiasi kepada Satreskrim dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor.

“Sinergi antara Polres Aceh Selatan, Polres Aceh Barat Daya, dan dukungan masyarakat sangat membantu keberhasilan ini,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Aceh Selatan atau Polsek terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat kepemilikan, seperti STNK dan BPKB.

“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, silakan mengecek langsung ke Polres atau Polsek. Jika ada kesesuaian data dan surat kepemilikan, kendaraan akan kita serahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindak pidana curanmor dapat diminimalisir sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Selatan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist