MASAKINI.CO – Polda Aceh akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal setelah masa sosialisasi dan edukasi berakhir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Aceh yang memberi waktu dua minggu bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan kegiatan mereka dan meninggalkan lokasi.
Wadirreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan pihaknya saat ini bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk. Satgas tersebut akan bekerja secara terukur, dimulai dengan pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Penambang dan masyarakat juga harus paham dan segera menghentikan praktek tambang ilegal,” katanya Mahmun, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah tenggat waktu dua minggu berakhir, satgas akan melakukan langkah penegakan hukum secara terstruktur terhadap pihak-pihak yang masih membandel.
Pemerintah Aceh, katanya, tengah menyiapkan tata kelola pertambangan baru yang diharapkan lebih tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Selain mengawasi aktivitas tambang, Polda Aceh juga melakukan langkah mitigasi dengan menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari sejumlah SPBU ke lokasi tambang.
“Sebelumnya memang sempat terkendala kalau ribuan ekskavator yang beroperasi sempat tidak bisa turun tapi kita tetap kontrol dan awasi untuk mereka turun,” jelasnya.