MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Diserahkan ke Kejaksaan

Ulfah by Ulfah
8 Oktober 2025
in Daerah
0
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Diserahkan ke Kejaksaan

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi kepada Kejaksaan Bener Meriah, Selasa (7/10/2025). | Foto : Polres Bener Meriah

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan setempat.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RelatedPosts

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau pendistribusiannya yang telah diberikan penugasan oleh pemerintah.

Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (7/10/2025), pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kegiatan tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Ipda Yudha Amrullah bersama 3 personelnya, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Berry Permana Barrus, dan langsung diterima oleh Asmadi selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bener Meriah di ruang Chakradari.

Adapun barang bukti pada tahap II tersebut berupa 1 unit mobil toyota kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, 1 buah selang, 1 buah BPKB Mobil kijang minibus serta uang sejumlah Rp3.600.000.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum khususnya terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tags: BBM SubsidiKejaksaanPolres Bener Meriah
Previous Post

Son Heung-min Sukses Guncang MLS, Dampaknya Setara Lionel Messi

Next Post

1.200 Siswa SMA di Aceh Rentan Putus Sekolah

Related Posts

Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi LPG ke CNG, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan transisi penggunaan LPG ke gas alam terkompresi (CNG) sebagai langkah memperkuat ketahanan energi...

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

Rasyiqa Aufa Remaja di Bener Meriah Dilaporkan Hilang, Polisi Lakukan Pencarian

Rasyiqa Aufa Remaja di Bener Meriah Dilaporkan Hilang, Polisi Lakukan Pencarian

by Redaksi
22 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja perempuan bernama Rasyiqa Aufa (18) dilaporkan meninggalkan rumah tanpa kabar di Kampung Isaq Busur, Kecamatan Bukit,...

Next Post

1.200 Siswa SMA di Aceh Rentan Putus Sekolah

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co