MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Diserahkan ke Kejaksaan

Ulfah by Ulfah
8 Oktober 2025
in Daerah
0
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Diserahkan ke Kejaksaan

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi kepada Kejaksaan Bener Meriah, Selasa (7/10/2025). | Foto : Polres Bener Meriah

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan setempat.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RelatedPosts

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

Banda Aceh Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau pendistribusiannya yang telah diberikan penugasan oleh pemerintah.

Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (7/10/2025), pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kegiatan tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Ipda Yudha Amrullah bersama 3 personelnya, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Berry Permana Barrus, dan langsung diterima oleh Asmadi selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bener Meriah di ruang Chakradari.

Adapun barang bukti pada tahap II tersebut berupa 1 unit mobil toyota kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, 1 buah selang, 1 buah BPKB Mobil kijang minibus serta uang sejumlah Rp3.600.000.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum khususnya terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tags: BBM SubsidiKejaksaanPolres Bener Meriah
Previous Post

Son Heung-min Sukses Guncang MLS, Dampaknya Setara Lionel Messi

Next Post

1.200 Siswa SMA di Aceh Rentan Putus Sekolah

Related Posts

Polisi Amankan 600 Liter Bio Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di Banda Aceh

by Ahmad Mufti
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil yang diduga mengangkut...

Konsumsi BBM Subsidi Berpotensi Lampaui Kuota, Pertamina Minta Pengawasan Diperkuat

by Redaksi
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – PT Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi agar distribusinya...

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah untuk mengatasi antrean kendaraan di sejumlah SPBU dan keterbatasan pasokan LPG tabung 3 kilogram...

Next Post

1.200 Siswa SMA di Aceh Rentan Putus Sekolah

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co