Hingga September 2025, 698 Pasangan Menikah di Abdya

Pernikahan di KUA Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Aceh Barat Daya. | Foto : Kemenag Aceh

Bagikan

Hingga September 2025, 698 Pasangan Menikah di Abdya

Pernikahan di KUA Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Aceh Barat Daya. | Foto : Kemenag Aceh

MASAKINI.CO – Hingga September 2025, tercatat sebanyak 698 pasangan di Kabupaten Aceh Barat Daya telah melangsungkan akad nikah dan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya.

Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan, yakni KUA Kecamatan Blangpidie sebanyak 240 pasangan, Susoh 69 pasangan, Tangan-Tangan 47 pasangan, Lembah Sabil 40 pasangan, Manggeng 52 pasangan, Babahrot 95 pasangan, Kuala Batee 72 pasangan, Jeumpa 36 pasangan dan Kecamatan Setia 47 pasangan.

Dari data tersebut, KUA Blangpidie mencatat angka pernikahan tertinggi dengan 240 pasangan, disusul KUA Babahrot dan Kuala Batee. Sementara angka terendah tercatat di KUA Jeumpa dengan 36 pasangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat Daya, Marwan Z, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pernikahan di Kemenag, khususnya pada KUA di setiap kecamatan.

“Pernikahan bukan hanya soal pencatatan administrasi. Lebih dari itu, KUA hadir untuk memastikan setiap rumah tangga dibangun di atas nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujar Marwan di sela kegiatan pembinaan keluarga di Blangpidie, Selasa (7/10/2025).

Menurut Marwan, semangat membangun keluarga sakinah menjadi bagian penting dari visi Kemenag dalam memperkuat fondasi masyarakat. Nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah diharapkan tidak hanya menjadi tujuan pernikahan, tetapi juga menjadi budaya dalam kehidupan rumah tangga umat.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, T Faisal menyatakan bahwa di balik setiap angka pernikahan, terdapat peran aktif penghulu yang terus memberikan edukasi pranikah serta bimbingan keluarga.

“Kami ingin memastikan pasangan baru tidak hanya sah secara hukum negara dan agama, tapi juga siap menghadapi dinamika rumah tangga dengan pondasi iman dan akhlak yang kuat,” jelas Faisal.

Faisal menambahkan, program pembinaan keluarga sakinah juga terus digerakkan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang melibatkan masyarakat lintas usia dan profesi. Kemenag Abdya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat bukan hanya mencatat, tapi juga membina, menguatkan, dan membersamai perjalanan keluarga menuju sakinah, mawaddah, warahmah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist