MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menanggung biaya pengobatan juru masak SPPG yang tersiram air panas saat mempersiapkan makanan bergizi gratis.
Juru masak, Ibu Sopiani (38) mengalami luka bakar yang cukup parah pada area lengan dan paha. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) di SPPG Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengatakan bahwa setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penanganan maupun tindakan pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena ibu Sopiani merupakan peserta kami, setiap biaya penanggulangan kecelakaan kerja yang ia alami, akan kami tanggung. Tidak usah cemas, pasien cukup fokus kepada penyembuhan,” kata Ferina, Selasa (27/10/2025).
Ferina menyampaikan tim mereka kemarin telah datang ke rumah sakit untuk menjenguk pasien sekaligus untuk menjelaskan kembali tentang BPJS Ketenagakerjaan, agar pasien paham betul mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini. Saat ini Sopiani sedang dirawat di kamar kelas 2 Rumah Sakit Cempaka Lima.
Kepala SPPG Pundi Amal Nusantara Gampong Ie Masen Kayee Adang, Siti Khumaira, mengatakan bahwa setelah kejadian yang dialami oleh pekerja, ia sangat terbantu oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dan kebutuhan penanganan pengobatan sesuai yang diharapkan.
“Kami sangat terbantu dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini, pelayanan cepat, penanganan terhadap teman kami telah sesuai yang diharapkan. Teman kami di rawat di kelas 2 Rumah Sakit Cempaka Lima namun dengan bed 1 dalam satu kamar,” kata Siti.
Siti mengaku awalnya sempat khawatir, tapi setelah pasien dijenguk ke rumah sakit bersamaan juga dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, tentang JKK kepada pihaknya dan keluarga korban kini menjadi lebih tenang kembali.
Sebelumnya, sejak Juli 2025 Siti mendaftarkan 46 pekerjanya dalam 2 program (JKK & JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Rumah Sakot Cempaka Lima merupakan salah satu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.
Jika pasien kecelakaan kerja di rawat pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya penanganan sesuai indikasi medis, akan ditagihkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pasien ataupun pihak pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya diawal.










Discussion about this post