MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Presiden dan Pemerintah Aceh Diminta Tuntaskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Oktober 2025
in Daerah
0
Presiden dan Pemerintah Aceh Diminta Tuntaskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Aceh untuk berkomitmen menuntaskan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Farhan yang saat ini aktif mendampingi Komnas HAM RI mengatakan, pemulihan hak korban tidak hanya sebatas kompensasi materi, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan pengakuan negara atas penderitaan para korban.

RelatedPosts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar serius menyelesaikan pemulihan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat. Ini bukan sekadar janji politik, tetapi persoalan kemanusiaan,” ujar Farhan, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, banyak korban yang hingga kini masih hidup dalam kondisi trauma, stigma sosial, dan kesulitan ekonomi akibat dampak pelanggaran masa lalu. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menghadirkan langkah konkret yang memberikan keadilan bagi korban.

Selain pemerintah pusat, Farhan juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam memastikan pelaksanaan program pemulihan berjalan efektif. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menunggu kebijakan pusat, tetapi juga aktif mengawasi agar seluruh korban yang berhak mendapatkan haknya.

“Pemerintah Aceh harus memastikan program pemulihan berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh korban tanpa terkecuali,” tegasnya.

Farhan juga mendorong Komisi XIII DPR RI untuk ikut mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. Ia menilai pengawasan dari lembaga legislatif penting untuk memastikan komitmen pemerintah tidak berhenti pada tataran wacana.

“Kami berharap Komisi XIII dapat menjadi mitra kritis pemerintah agar janji pemulihan tidak hanya menjadi formalitas,” katanya.

Desakan ini muncul di tengah harapan masyarakat agar mekanisme pemulihan non-yudisial yang pernah dijalankan pemerintah sebelumnya dapat dilanjutkan dan diperkuat di bawah kepemimpinan baru.

Farhan menegaskan, pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat merupakan tanggung jawab moral dan sejarah negara terhadap rakyatnya. “Negara harus hadir untuk memulihkan martabat para korban dan memberikan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya.

Tags: Aktivis HAMPelanggaran HAM BeratPresiden Prabowo
Previous Post

Realisasi Investasi di Aceh Capai Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Juru Masak SPPG Tersiram Air Panas

Related Posts

MBG Telah Tersalurkan 59,8 Juta Porsi dalam Satu Tahun

by Ulfah
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Januari 2025 telah menjangkau banyak masyarakat Indonesia dalam satu tahun. Keterangan...

Presiden Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang

by Ulfah
2 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung hunian sementara (huntara) yang dibangun untuk warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh...

Krisis Air Bersih Pasca Banjir, Prabowo Setujui Operasi Water Treatment di Wilayah Terdampak

by Aininadhirah
1 Januari 2026
0

MASAKINI.CO — Usai meninjau langsung korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Subianto segera menggelar rapat terbatas bersama 10...

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Juru Masak SPPG Tersiram Air Panas

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Juru Masak SPPG Tersiram Air Panas

Harga Emas di Banda Aceh Berangsur Turun, Rp7.330.000 per Mayam 

Harga Emas di Banda Aceh Turun Rp600 Ribu per Mayam Pasca Melonjak Tajam

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co