MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bacalon Keuchik Jeulingke Protes Nilai Gugur, Sebut Panitia Abaikan Perwal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Oktober 2025
in Daerah
0
Bacalon Keuchik Jeulingke Protes Nilai Gugur, Sebut Panitia Abaikan Perwal

Bacalon Keuchik Desa Jeulingke, Rahmat Saiful. | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Proses pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) di 37 desa dari sembilan kecamatan di Banda Aceh menuai sorotan.

Salah satu bakal calon keuchik dari Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Rahmat Saiful Bahri, memprotes hasil penilaian Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Rahmat menilai, P2K tidak mengakomodir nilai pengalaman yang seharusnya ia terima sebagai penjabat (Pj) keuchik selama 10 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banda Aceh sebagai penjelasan tambahan atas perwal tersebut.

Dalam perwal itu disebutkan bahwa calon yang pernah menjabat sebagai keuchik dengan masa kerja kurang dari enam tahun memiliki bobot nilai delapan. “Saya pernah menjabat Pj keuchik selama sepuluh bulan, seharusnya nilai itu saya dapat. Tapi panitia tidak mau mengakomodir,” ujar Rahmat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, P2K berdalih bahwa surat edaran wali kota hanya bersifat imbauan, bukan aturan yang wajib diikuti. Namun, Rahmat menegaskan bahwa surat edaran tersebut adalah penjelasan resmi dari perwal, bukan sekadar himbauan.

“Kalau surat edaran ini diabaikan, jelas saya dirugikan. Nilai saya jatuh, padahal kalau diakomodir sesuai aturan, saya masuk sebagai calon keuchik,” katanya.

Rahmat juga menjelaskan bahwa proses penyaringan calon keuchik dilakukan berdasarkan sistem penilaian yang mencakup beberapa aspek, seperti pengalaman kerja, pendidikan, usia, dan kemampuan membaca Al-Qur’an. Selain itu, calon wajib melampirkan surat bebas narkoba dan bagi pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan untuk mengajukan cuti.

Ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak Kecamatan Jeulingke dan Pemerintah Kota Banda Aceh. “Panitia sudah dipanggil camat untuk diberikan penjelasan, tapi tetap tidak mau mengakui nilai saya. Saya merasa dizalimi,” ungkapnya.

Rahmat menegaskan, jika tidak ada penyelesaian yang adil, ia akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. “Kalau tidak ada kesamaan persepsi dan keadilan, saya siap melakukan gugatan. Karena aturan ini jelas, bukan palsu,” tegasnya.

Pelaksanaan Pilchiksung Banda Aceh tahun ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2025, yang menetapkan jumlah calon keuchik maksimal lima orang dan minimal dua orang. Jika pendaftar lebih dari lima, maka dilakukan seleksi berbasis penilaian administratif dan kompetensi.

Tags: Balaon keuchik protesBanda AcehPerwal Banda AcehPilchiksung Banda Aceh
Previous Post

Real Madrid Siap Melepaskan Vinicius Junior Dengan Banderol 1,7 Triliun

Next Post

Polisi Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Bener Meriah

Related Posts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

by Riska Zulfira
12 April 2026
0

MASAKINI.CO - Car Free Day (CFD) di Kota Banda Aceh, Minggu (12/4/2026), tak sekadar menjadi ajang olahraga rutin. Momentum ini...

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Next Post
Polisi Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Bener Meriah

Polisi Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Bener Meriah

Rumah Warga Aceh Besar Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Tak di Rumah

Rumah Warga Aceh Besar Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Tak di Rumah

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co