MASAKINI.CO – Aceh kini menghadapi ancaman serius dari aktivitas perdagangan satwa liar yang terorganisir lintas negara. Dalam lima tahun terakhir, wilayah ini disebut menjadi salah satu sumber utama pasokan satwa liar ke pasar gelap internasional, terutama ke Malaysia, Thailand, Vietnam, hingga Timur Tengah.
Koordinator Investigasi dan Penegakan Hukum Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Tezar Pahlevie, menyebutkan bahwa hasil penelitian pihaknya pada periode 2020–2024 menemukan sedikitnya 36 kasus perdagangan satwa liar yang disidangkan di Aceh, dengan 73 orang terdakwa.
“Dari hasil kajian kami, jaringan perdagangan satwa liar di Aceh tidak berdiri sendiri. Mereka terhubung dengan sindikat besar di luar negeri yang memanfaatkan jalur laut dan darat dari Aceh,” kata Tezar di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Menurut Tezar, sindikat perdagangan ini memanfaatkan letak geografis Aceh yang strategis di jalur pelayaran Selat Malaka. Rute itu digunakan untuk menyelundupkan berbagai satwa dan bagian tubuh hewan dilindungi, seperti kulit harimau Sumatera, trenggiling, dan bayi orangutan, ke luar negeri.
“Kami menemukan kasus penyelundupan bayi orangutan dari Aceh Tamiang ke Thailand, lalu diteruskan lewat Myanmar, India, hingga ke Timur Tengah. Polanya rapi, terstruktur, dan sangat sulit dilacak,” jelasnya.
Dalam periode yang sama, lima kabupaten di Aceh tercatat paling sering menjadi lokasi kejahatan ini, yaitu Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara. Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan hutan Leuser yang menjadi habitat empat spesies kunci, yakni harimau, gajah, orangutan, dan badak sumatra yang kini terus terancam.
“Dari seluruh kasus yang kami teliti, 38 persen melibatkan perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau sumatra. Itu jenis satwa yang paling banyak diperdagangkan di Aceh,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kejahatan perdagangan satwa liar ini tidak berdiri sendiri, melainkan kerap beririsan dengan kejahatan lain seperti penyelundupan narkoba dan pencucian uang.
“Sindikat di Amerika Selatan, misalnya, menyelundupkan kokain dengan memanfaatkan jaringan perdagangan satwa liar. Artinya, kejahatan ini saling bertautan dan dikelola secara profesional,” ujarnya.
Namun, di Indonesia, kejahatan ini belum diakui sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkotika atau perdagangan manusia. Padahal, dampaknya terhadap ekosistem sangat besar.
“Populasi satwa dilindungi menurun drastis, konflik manusia dan satwa meningkat karena habitat mereka hilang, dan masyarakat juga ikut dirugikan,” jelasnya.
Yayasan HAkA mendorong agar pemerintah mengubah paradigma penanganan kasus ini. “Kami merekomendasikan agar aparat penegak hukum diperkuat, penggunaan teknologi pemantauan ditingkatkan, edukasi publik diperluas, komunitas lokal dilibatkan, dan kerja sama internasional diperkuat,” tutur Tezar.










Discussion about this post