MASAKINI.CO – Seekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dari tangan seorang warga.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, Kamarud Zaman mengatakan Owa Siamang itu diserahkan secara sukarela oleh warga yang tinggal di Desa Seneubok Aceh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pada Selasa (3/8/2021) kemarin.
“Kondisi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang berhasil dievakuasi tersebut berada dalam keadaan sehat, dengan jenis kelamin jantan,” katanya, Rabu (4/8/2021).
Kamarud Zaman menjelaskan, satwa liar dilindungi itu diperkirakan berusia lebih kurang 4 tahun.
Sejak berumur 1 tahun, Owa Siamang ini telah dipelihara oleh warga tersebut. Dia memperoleh binatang itu saat pergi berkebun.
Pihak BKSDA Aceh terlebih dahulu akan melakukan proses karantina terhadap satwa Owa Siamang itu sebelum nanti dilepasliarkan ke habitatnya.
“Proses karantinanya akan kita lakukan di kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh,” ujar Kamarud Zaman.
Dia mengimbau bagi siapapun yang memelihara satwa dilindungi baik disengaja ataupun tidak, agar dapat menyerahkan ke pihak berwewenang atau tim BKSDA Aceh.
Menurutnya, populasi dari Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) itu mengalami penurunan akibat habitatnya yang semakin terdegradasi oleh aktivitas manusia.