MASAKINI.CO – Asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang terbakar pada Jumat (31/10/2025) lalu, ternyata dibakar santri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebut pelaku nekat membakar asrama karena sakit hati dan dendam terhadap teman-temannya yang sering melakukan perundungan (bullying).
“Pelaku merasa tertekan secara mental hingga timbul niat untuk membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang sering membuli dirinya ikut habis terbakar,” ujar Joko dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Polisi mengungkap kasus ini setelah memeriksa 10 orang saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, seorang penjaga dayah, dan orang tua pelaku. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti berupa jaket hitam dan rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku.
“Pelaku mengaku menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua asrama hingga akhirnya api membesar dan melahap seluruh bangunan,” ujarnya.
Api yang membakar asrama berbahan kayu itu dengan cepat menyebar ke seluruh bangunan, termasuk ke kantin dan rumah salah satu pembina yayasan. Pemadam kebakaran bersama santri dan warga sekitar baru berhasil memadamkan api beberapa jam kemudian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta.










Discussion about this post