MASAKINI.CO – Tiga spesial pembobol toko grosir di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada (27/10/2025) akhirnya ditangkap, setelah dilakukan pengejaran hingga ke Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Dari rekaman tersebut, lanjut kapolres, tim mendapatkan identitas para pelaku dan melakukan profiling serta pengejaran intensif.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku telah kabur menuju wilayah Medan.
“Kami buntuti dan berhasil menangkap mereka di Tol Kisaran,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025) siang.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata sudah merencanakan target lain di wilayah Kisaran. Mereka juga mengakui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
“Di wilayah hukum Lhokseumawe sendiri, mereka beraksi di dua lokasi, yaitu Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur,” tambahnya.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih, yang rencananya juga akan mereka gunakan untuk aksi berikutnya di Kisaran. Polisi turut menyita linggis yang dipakai untuk mencongkel pintu serta gembok yang dirusak.
“Kerugian di Toko Sinar Aron mencapai sekitar Rp 220 juta, seluruhnya berupa rokok berbagai merek yang memang menjadi target utama para pelaku,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pembobol toko dengan target utama rokok. Sebelum beraksi, mereka melakukan pengintaian sebanyak dua kali untuk memastikan situasi.
Kapolres menyebutkan bahwa sindikat ini memiliki peran yang terstruktur. “Mereka sudah punya jaringan dengan pembagian tugas masing-masing, termasuk pihak yang mengumpulkan dan menjual barang hasil kejahatan kepada penadah,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan seorang penadah berinisial PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, sebagai tersangka pertolongan jahat. Ia diduga menerima dan membantu menyembunyikan barang hasil pencurian tersebut.
Karena itu PL dijerat pasal 480 tentang penadahan. Pihaknya terus mendalami karena barang-barang hasil curian tidak dijual di satu tempat saja.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lhokseumawe memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang.










Discussion about this post