MASAKINI.CO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras keputusan pemerintah yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur langkah tersebut bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga merupakan upaya mengaburkan sejarah kelam masa Orde Baru dan mencederai semangat reformasi.
“Pemberian gelar ini sudah kami duga akan dipaksakan, meskipun penuh dengan benturan kepentingan. Ini bukan penghormatan, melainkan penghianatan terhadap korban dan nilai-nilai demokrasi,” tegas YLBHI dalam pernyataannya, Senin (10/11/2025).
Lembaga itu menilai, pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan bertentangan dengan prinsip dasar penghargaan negara yang semestinya diberikan kepada tokoh-tokoh yang berjuang demi kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat.
“Gelar ini tidak pantas disematkan pada sosok yang masa pemerintahannya diwarnai oleh pelanggaran HAM berat dan praktik otoritarianisme,” tegas YLBHI.
Dalam pernyataannya, YLBHI menyebut setidaknya terdapat empat dasar hukum dan satu putusan pengadilan yang membuktikan bahwa Soeharto tidak layak menerima gelar tersebut.
Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 mengakui secara resmi adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa di masa Orde Baru, termasuk tragedi 1965-1966, penembakan misterius (Petrus), Talangsari, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh, penghilangan orang secara paksa, serta tragedi Trisakti dan Semanggi 1998.
Kedua, TAP MPR Nomor X Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, telah terjadi penyimpangan kekuasaan, pelecehan hukum, dan pengabaian keadilan rakyat.
Ketiga, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 secara tegas menyatakan bahwa pemerintahan Soeharto sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 juga menetapkan bahwa Soeharto dan Yayasan Supersemar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara senilai lebih dari Rp 4,4 triliun.
Isnur menambahkan, berbagai yayasan keluarga Soeharto juga meninggalkan jejak panjang penyimpangan ekonomi.
“Monopoli impor terigu oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad, hingga perampasan tanah melalui konsesi hutan dan perkebunan, telah melahirkan ketimpangan ekonomi yang masih terasa hingga kini,” ujarnya.
Lembaga itu juga menyoroti Yayasan Seroja yang disebut digunakan untuk menutupi praktik pelanggaran kemanusiaan di Timor Leste.
“Yayasan itu diduga terlibat dalam penculikan dan penghilangan identitas anak-anak yatim piatu Timor Leste. Ini adalah bentuk genosida yang tidak boleh dilupakan,” ujarnya.










Discussion about this post