MASAKINI.CO – Perkara dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen terus bergulir.
Kasus ini telah menyeret Ketua Badan Kerja Antar Desa (BKAD) PNPM Jeunieb pada periode 2019-2023, Anwar Ibrahim yang didakwa menyalurkan dana simpan pinjam perempuan kepada individu dan pihak yang tidak berhak.
Dalam sidang terbaru pemeriksaan saksi ahli, sejumlah keterangan kuat muncul bahwa perkara ini lebih bersifat administrasi, bukan korupsi. Bahkan dana yang disebut menjadi kerugian negara sejumlah Rp856,3 juta dinilai tidak hilang, tetapi masih berada di tangan nasabah atau peminjam yang macet pembayaran.
Kuasa hukum terdakwa, Zulfikar Muhammad, menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara ini belum cukup kuat dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Dari fakta hukum yang ada, sampai hari ini belum cukup kuat ada perbuatan melawan hukum dari perkara ini bahkan uangnya tidak hilang, uangnya masih ada di masyarakat sisanya dan sebagian lagi sudah dikembalikan,” kata Zulfikar usai sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim Saptika Handini, Jumat (14/11/2025).
Zulfikar menyebut akar persoalan PNPM justru terletak pada kegagalan pemerintah daerah menjalankan perintah regulasi, khususnya Peraturan Menteri Desa (Permendes) tahun 2017 yang menugaskan bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk menata ulang seluruh persoalan PNPM.
“Sampai hari ini, kita tidak pernah mendengar apa langkah yang telah dilakukan DPMG Bireuen. Padahal yang diperintahkan untuk merapikan PNPM itu bupati dan DPMG, bukan BKAD,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan bahwa Permendes Nomor 15 Tahun 2021 juga telah mengatur mekanisme penyelesaian masalah PNPM melalui penyehatan lembaga dan penjadwalan ulang pinjaman bermasalah (reschedule) dengan masa tenggang dua tahun.
“Selama proses penyehatan itu belum dilakukan pemerintah daerah, status lembaga seperti BKAD atau BUMDes pun belum bisa dipastikan. Jadi yang harus dibereskan dulu adalah administrasinya,’’ jelas Zulfikar.
Ia menyebut, dana Rp856 juta tersebut disalurkan kepada lebih dari 300 nasabah, namun sebagiannya sudah dikembalikan, hanya tersisa RP100 juta lebih yang macet.
“Mereka siap mengembalikan, tapi kondisi ekonomi pasca pandemi membuat mereka tidak mampu membayar tepat waktu,” kata Zulfikar.
Ia menjelaskan alasan BKAD tidak melelang agunan seperti sawah milik warga, karena hal itu justru akan melumpuhkan sumber penghasilan masyarakat. “Kalau sawah mereka dilelang, mereka tidak punya apa-apa lagi. Padahal mereka beritikad baik ingin membayar,” ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, bahwa tindakan terdakwa masih berada dalam koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Apa yang dilakukan terdakwa itu mengacu pada SOP. SOP itu mengikat dan merupakan aturan yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi dalam perguliran dana PNPM, termasuk adanya kredit macet, merupakan hal yang umum dalam pengelolaan lembaga keuangan tingkat mikro, dan mekanisme penyelesaiannya telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021.
Selain itu, Zainal juga menyebut tidak ada indikasi kejahatan dalam perkara tersebut. Sebab tidak ada kredit fiktif, dan tidak ada niat jahat (mens rea) dalam penyaluran dana.
“Permendes sudah menyediakan mekanismenya. Ini bukan persoalan pidana. Lembaganya dulu disehatkan, jadwal pengembalian diatur ulang, kemudian diperbaiki kelembagaannya,” kata Zainal.










Discussion about this post