MASAKINI.CO – Kuasa Hukum korban, Zulfikar Muhammad, mendesak Kapolres Pidie untuk mempercepat penyelidikan secara profesional dan transparan terkait dugaan penyiksaan dan pengrusakan Balai Pengajian Nurul Falah Assamadiyah di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Hampir setahun sejak peristiwa itu terjadi, ia menyebut tidak ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejadian ini sangat serius. Korban jelas-jelas dianiaya, balai pengajian dirusak, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum. Tidak ada tersangka, tidak ada perkembangan berarti,” ujar Zulfikar, Jumat (20/11/2025).
Peristiwa penyerangan terjadi pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Lebih dari sepuluh orang diduga terlibat, termasuk beberapa aparatur gampong yang berhasil diidentifikasi korban. Laporan resmi baru masuk pada 27 Februari 2025 melalui LP/B/53/II/2025/POLRES PIDIE/POLDA ACEH. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai stagnan tanpa progres signifikan.
Dari penelusuran tim kuasa hukum, Zulfikar menjelaskan bahwa pengrusakan bermula dari persoalan tanah yang rencananya ingin dijadikan lapangan bola oleh pemuda setempat. Namun tanah tersebut akhirnya dijual oleh pemiliknya kepada dayah milik Tgk. Nazir.
“Setelah tanah menjadi milik dayah, ada warga kampung yang pernah meminta membeli tanah tersebut, tapi tidak dijual lagi. Itulah pemicu perusakan dayah,” ungkap Zulfikar.
Ia menilai konflik kecil seperti itu seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas pendidikan.
Zulfikar juga mengungkap bahwa tindakan intimidatif terhadap Balai Pengajian Nurul Falah Assamadiyah bukan kali pertama terjadi. Pada akhir 2024, papan nama lembaga pendidikan tersebut dicabut paksa. Peristiwa itu diduga melibatkan oknum aparat kepolisian dari Polsek setempat, yang menurutnya juga harus diselidiki tuntas oleh Polres Pidie.
“Kami melihat adanya kelalaian dalam proses penyelidikan. Saksi-saksi memilih bungkam, sementara polisi tidak menunjukkan upaya maksimal. Masak gedung rusak ada, korban pemukulan ada, tapi pelaku tidak ada? Kalau ada aparatur gampong yang menutupi informasi, itu sudah menghambat penyelidikan, harus diproses,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, tidak adanya gelar perkara terbuka serta absennya penyampaian perkembangan penyidikan menunjukkan Polres Pidie tidak menjalankan kewajiban sesuai KUHAP, UU Kepolisian, dan Perkapolri No. 6/2019.
Zulfikar menegaskan bahwa penyerangan terhadap balai pengajian bukan hanya tindak pidana terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap lembaga pendidikan Islam yang menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat. Ia menyebut keterlambatan penyelesaian kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Balai pengajian adalah tempat mendidik akhlak. Negara wajib melindunginya. Jika pelaku kekerasan masih bebas berkeliaran karena penyidikan lambat, masyarakat berhak mempertanyakan kinerja aparat,” katanya.
Zulfikar mendesak Kapolres membentuk tim khusus atau meminta asistensi Polda Aceh jika menemukan hambatan dan menyampaikan progres penyidikan secara berkala kepada keluarga korban dan publik.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, tim hukum korban menyatakan siap mengambil langkah lanjutan, antara lain meminta supervisi Polda Aceh dan Bareskrim Polri, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Propam, hingga membuka hasil temuan investigasi kepada media.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Kami ingin Polres Pidie menunjukkan integritas dan profesionalisme sehingga rasa aman masyarakat dapat dipulihkan,” tutup Zulfikar.










Discussion about this post