MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Masyarakat Diimbau Waspada Tawaran Jasa Unlock IMEI iPhone Inter

Ulfah by Ulfah
21 November 2025
in News
0

Ilustrasi mendaftar IMEI handphone. | Foto : Istockphone/tzahiV

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya tawaran jasa “unlock IMEI” untuk handphone, khususnya iPhone inter yang akhir-akhir ini banyak dikeluhkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, Jumat (21/11/2025), setelah menerima sejumlah pertanyaan dari rekan media dan pelaku UMKM di wilayah Aceh.

RelatedPosts

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 H Dipastikan Jatuh pada 19 Februari 2026

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Menurut informasi beredar, iPhone inter merupakan perangkat yang diimpor dari luar negeri melalui jalur nonresmi dan tidak melalui distributor resmi di Indonesia.

Menurut Muparrih, harga yang lebih murah membuat perangkat ini banyak diminati, namun risikonya cukup besar karena IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Akibatnya, jaringan seluler dapat terblokir dan perangkat tidak bisa digunakan secara normal.

Karena itu, Muparrih mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa unlock IMEI, baik melalui media sosial maupun perorangan.

Ia juga menegaskan bahwa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak dapat lagi didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai apabila telah melewati 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.

“Registrasi IMEI hanya dapat dilakukan oleh penumpang atau kuasanya di kawasan pabean, baik di bandara maupun pelabuhan, saat kedatangan dari luar negeri,” jelasnya.

Kata dia, jika penumpang sudah keluar dari terminal kedatangan dan tidak menjalani karantina, pendaftaran masih bisa dilakukan sepanjang belum melewati batas waktu 60 hari, tetapi fasilitas pembebasan bea masuk tidak dapat diberikan.

Selain melalui terminal kedatangan internasional, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sama yaitu tanpa fasilitas pembebasan bea masuk.

Sementara itu, untuk perangkat HKT yang masuk melalui impor barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos yang bertindak sebagai pihak yang dikuasakan oleh penerima barang.

Muparrih menegaskan bahwa tidak ada pungutan apa pun pada proses pendaftaran IMEI. Namun, pengguna tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila perangkat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.

Adapun formulir permohonan registrasi IMEI memuat sejumlah data, di antaranya nama lengkap penumpang, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah perangkat, jenis, merek, tipe, serta nomor IMEI perangkat.

Bea Cukai Aceh juga mengingatkan bahwa handphone yang dibeli di Indonesia tidak perlu didaftarkan IMEI-nya, karena importir atau produsen resmi telah melakukan registrasi saat proses impor atau produksi.

“Jika terdapat kendala pada IMEI perangkat yang dibeli di dalam negeri, masyarakat dapat menghubungi Kemenperin sebagai instansi yang berwenang,” kata Muparrih.

Selain itu, Bea Cukai menegaskan bahwa setiap penumpang yang datang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit HKT untuk keperluan pribadi.

Dengan maraknya isu terkait IMEI belakangan ini, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dan tidak terjebak pada tawaran jasa ilegal yang berpotensi merugikan.

Tags: Bea Cukai AcehImbauanIMEI HandphoneUnlock IMEIWaspada
Previous Post

Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem Diukur Ulang, Hak Warga Segera Diselesaikan

Next Post

Kuasa Hukum Desak Polres Usut Tuntas Penyerangan Balai Pengajian di Pidie

Related Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

Tim Relawan Kemenkeu Salurkan 1,7 Ton Beras ke Bener Meriah

by Ulfah
15 Desember 2025
0

MASAKINI.CO — Sebanyak 1,7 ton beras bantuan disalurkan ke wilayah bencana dengan akses yang masih terputus, yakni Desa Seni Antara,...

Bea Cukai Aceh Buka Suara Soal Pemasukan Beras ke Sabang

Bea Cukai Aceh Buka Suara Soal Pemasukan Beras ke Sabang

by Ulfah
24 November 2025
0

MASAKINI.CO – Kanwil Bea Cukai Aceh buka suara soal pemasukan beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. Pemasukan...

Next Post

Kuasa Hukum Desak Polres Usut Tuntas Penyerangan Balai Pengajian di Pidie

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co