MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan ketentuan hukum terkait tata kelola harga barang dan aktivitas pasar, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat akibat ketidakstabilan harga kebutuhan pokok hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini dijual mahal di sejumlah tempat.
Fatwa MPU Aceh Nomor 30 Tahun 2015, yang menjadi rujukan utama dalam persoalan ini, secara jelas menyebutkan bahwa tindakan mempermainkan harga hingga menimbun barang adalah perbuatan yang diharamkan dalam syariat.
Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memastikan praktik perdagangan berjalan sesuai prinsip keadilan dalam Islam. “Dalam Islam, pelaku pasar tidak dibenarkan mempermainkan harga, menimbun dan menahan barang untuk keuntungan berlipat. Itu hukumnya haram,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari kondisi nyata di lapangan, di mana fluktuasi harga barang sering kali menimbulkan keresahan publik. Situasi tersebut, kata Faisal Ali, menjadi dasar bagi MPU untuk mengeluarkan ketentuan yang menegaskan peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi harga demi melindungi masyarakat.
Dalam fatwa tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pasar, baik dalam hal harga maupun distribusi barang dan jasa. Pada kondisi darurat, pemerintah bahkan diwajibkan menetapkan harga guna mencegah gejolak ekonomi.
“Ketika ada kelangkaan kebutuhan pokok, intervensi pemerintah itu bukan hanya boleh, tetapi wajib,” tegas Faisal Ali.
Faisal juga mengatakan bahwa pemerintah wajib mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pasar yang tidak patuh terhadap ketentuan harga, termasuk mereka yang melakukan praktik penimbunan. MPU menilai langkah ini penting agar tercipta rasa keadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat permainan harga oleh oknum tertentu.
Selain itu, pemerintah juga diminta meningkatkan pengawasan kualitas barang, termasuk aspek gizi dan kehalalan produk makanan serta obat-obatan. Menurut Faisal Ali, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan konsumen dan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat sesuai prinsip syariat.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan agar menjalankan akad transaksi sesuai ketentuan syar’i serta memproduksi barang yang memenuhi standar kehalalan. “Transaksi yang sesuai syariat akan membawa keberkahan, dan itu tanggung jawab semua pihak,” tutup Faisal Ali.










Discussion about this post