MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MPU: Pelaku Pasar yang Permainkan Harga Hukumnya Haram

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Desember 2025
in News
0

Ilustrasi pembeli membeli telur di Pasar Al-Mahirah, Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan ketentuan hukum terkait tata kelola harga barang dan aktivitas pasar, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat akibat ketidakstabilan harga kebutuhan pokok hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini dijual mahal di sejumlah tempat.

Fatwa MPU Aceh Nomor 30 Tahun 2015, yang menjadi rujukan utama dalam persoalan ini, secara jelas menyebutkan bahwa tindakan mempermainkan harga hingga menimbun barang adalah perbuatan yang diharamkan dalam syariat.

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memastikan praktik perdagangan berjalan sesuai prinsip keadilan dalam Islam.  “Dalam Islam, pelaku pasar tidak dibenarkan mempermainkan harga, menimbun dan menahan barang untuk keuntungan berlipat. Itu hukumnya haram,” katanya, Rabu (3/12/2025). 

Ia menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari kondisi nyata di lapangan, di mana fluktuasi harga barang sering kali menimbulkan keresahan publik. Situasi tersebut, kata Faisal Ali, menjadi dasar bagi MPU untuk mengeluarkan ketentuan yang menegaskan peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi harga demi melindungi masyarakat.

Dalam fatwa tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pasar, baik dalam hal harga maupun distribusi barang dan jasa. Pada kondisi darurat, pemerintah bahkan diwajibkan menetapkan harga guna mencegah gejolak ekonomi. 

“Ketika ada kelangkaan kebutuhan pokok, intervensi pemerintah itu bukan hanya boleh, tetapi wajib,” tegas Faisal Ali.

Faisal juga mengatakan bahwa pemerintah wajib mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pasar yang tidak patuh terhadap ketentuan harga, termasuk mereka yang melakukan praktik penimbunan. MPU menilai langkah ini penting agar tercipta rasa keadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat permainan harga oleh oknum tertentu.

Selain itu, pemerintah juga diminta meningkatkan pengawasan kualitas barang, termasuk aspek gizi dan kehalalan produk makanan serta obat-obatan. Menurut Faisal Ali, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan konsumen dan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat sesuai prinsip syariat.

Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan agar menjalankan akad transaksi sesuai ketentuan syar’i serta memproduksi barang yang memenuhi standar kehalalan. “Transaksi yang sesuai syariat akan membawa keberkahan, dan itu tanggung jawab semua pihak,” tutup Faisal Ali.

Tags: Fatwa Harga BarangMPU AcehPenimbunan BarangSyariat Islam
Previous Post

Leungah Dilirik, Aceh Besar Kembangkan Potensi Pertanian Unggulan

Next Post

Enam Ruas Jalan Nasional Masih Terputus Akibat Banjir Bandang dan Longsor

Related Posts

Walkot Tegaskan Komitmen Pemko Banda Aceh Makmurkan Masjid

by Masa Kini
2 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam melalui...

Satpol PP dan WH Gelar Razia di Perbatasan, Sasar Pelanggaran Syariat Islam

by Riska Zulfira
26 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH...

Faisal Ali Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

Faisal Ali Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

by Ulfah
10 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengajak pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal di LPPOM MPU Aceh. Pengurusan permohonan sertifikasi...

Next Post

Enam Ruas Jalan Nasional Masih Terputus Akibat Banjir Bandang dan Longsor

Pertamina Kirim BBM ke Daerah, Danrem Lilawangsa Imbau Warga Lhokseumawe Jangan Panik

Pertamina Kirim BBM ke Daerah, Danrem Lilawangsa Imbau Warga Lhokseumawe Jangan Panik

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co