MASAKINI.CO — Yayasan Tifa menilai bahwa banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh adalah manifestasi nyata dari krisis ekologi dan keadilan spasial yang didorong oleh kepentingan bisnis-politik, hingga merenggut ratusan nyawa serta ekonomi yang tak ternilai.
Menurut Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, tragedi ini adalah sebuah bencana ekologis yang merupakan perpaduan antara krisis iklim dan kerusakan alam di tingkat lokal.
“Bencana ekologi itu berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan yang eksploitatif,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Tifa juga menilai, bencana ekologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar menunjukkan korelasi kuat antara peningkatan frekuensi dan intensitas banjir dengan deforestasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera.
Kemudian, perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perluasan perkebunan skala besar telah menghancurkan benteng ekologis alami, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air. “Ini adalah persoalan kekeliruan dalam penataan ruang,” ucapnya.
Menurut Firdaus, kebijakan tata ruang yang memprioritaskan konversi lahan dan investasi ekstraktif di kawasan rawan bencana atau lindung, telah menciptakan kerentanan struktural bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
Hal ini adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Di sisi lain, Program Officer Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, Zico Mulia mengungkapkan bahwa bencana ekologi di Aceh, Sumut dan Sumbar merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Korban jiwa yang berjatuhan dan hilangnya tempat tinggal merupakan yang juga karena faktor kerusakan lingkungan yang difasilitasi oleh negara adalah bentuk pelanggaran HAM,” jelasnya.
Menurut Zico, hak masyarakat jelas terlanggar ketika kebijakan negara merusak ekosistem lingkungan hidup sebagai penopang kehidupan, yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa, rusaknya kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, hingga hilangnya tempat tinggal masyarakat.
Khusus untuk Aceh yang baru saja merayakan peringatan 20 Tahun Perdamaian, setelah perjanjian damai dengan penandatangan MoU Helsinki pada Agustus 2005, Yayasan Tifa yang mendukung kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan organisasi masyarakat sipil di Aceh, telah menghasilkan laporan temuan dan rekomendasi pemulihan atas korban pelanggaran berat HAM selama masa konflik.
“Ada lebih dari 5.000 korban dan keluarga dari 14 kabupaten yang telah bersaksi selama periode 2018-2021 dan direkomendasikan untuk mendapat pemulihan dari negara, namun kini kehilangan anggota keluarga dan kerabat akibat bencana dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zico Mulia menambahkan bahwa korban bencana tidak hanya berhak atas bantuan darurat, tapi juga pemulihan dan keadilan akibat kebijakan dan pembiaran oleh negara atas tindakan kelompok atau korporasi yang merusak lingkungan melalui penebangan liar dan alih fungsi lahan demi kepentingan mereka mengakibatkan hak atas kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan hingga pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar terlanggar.
“Korban bencana ekologis juga berhak atas pemulihan (remedy) yang komprehensif dari mulai ekonomi, sosial dan budaya,” tambahnya.
Ia mengatakan, korban juga berhak atas keadilan melalui penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam perusakan lingkungan.










Discussion about this post