MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bencana Ekologis di Sumatra, Pelanggaran HAM Struktural

Ulfah by Ulfah
10 Desember 2025
in News
0

Warga melintasi kawasan permukiman yang terendam banjir menggunakan perahu darurat, Pulo Sarok, Aceh Singkil, Kamis (27/11/2025). | Foto: Ahmad Mufti/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Yayasan Tifa menilai bahwa banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh adalah manifestasi nyata dari krisis ekologi dan keadilan spasial yang didorong oleh kepentingan bisnis-politik, hingga merenggut ratusan nyawa serta ekonomi yang tak ternilai.

Menurut Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, tragedi ini adalah sebuah bencana ekologis yang merupakan perpaduan antara krisis iklim dan kerusakan alam di tingkat lokal.

RelatedPosts

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

“Bencana ekologi itu berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan yang eksploitatif,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

Tifa juga menilai, bencana ekologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar menunjukkan korelasi kuat antara peningkatan frekuensi dan intensitas banjir dengan deforestasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera.

Kemudian, perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perluasan perkebunan skala besar telah menghancurkan benteng ekologis alami, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air. “Ini adalah persoalan kekeliruan dalam penataan ruang,” ucapnya.

Menurut Firdaus, kebijakan tata ruang yang memprioritaskan konversi lahan dan investasi ekstraktif di kawasan rawan bencana atau lindung, telah menciptakan kerentanan struktural bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

Hal ini adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di sisi lain, Program Officer Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, Zico Mulia mengungkapkan bahwa bencana ekologi di Aceh, Sumut dan Sumbar merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Korban jiwa yang berjatuhan dan hilangnya tempat tinggal merupakan yang juga karena faktor kerusakan lingkungan yang difasilitasi oleh negara adalah bentuk pelanggaran HAM,” jelasnya.

Menurut Zico, hak masyarakat jelas terlanggar ketika kebijakan negara merusak ekosistem lingkungan hidup sebagai penopang kehidupan, yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa, rusaknya kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, hingga hilangnya tempat tinggal masyarakat.

Khusus untuk Aceh yang baru saja merayakan peringatan 20 Tahun Perdamaian, setelah perjanjian damai dengan penandatangan MoU Helsinki pada Agustus 2005, Yayasan Tifa yang mendukung kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan organisasi masyarakat sipil di Aceh, telah menghasilkan laporan temuan dan rekomendasi pemulihan atas korban pelanggaran berat HAM selama masa konflik.

“Ada lebih dari 5.000 korban dan keluarga dari 14 kabupaten yang telah bersaksi selama periode 2018-2021 dan direkomendasikan untuk mendapat pemulihan dari negara, namun kini kehilangan anggota keluarga dan kerabat akibat bencana dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zico Mulia menambahkan bahwa korban bencana tidak hanya berhak atas bantuan darurat, tapi juga pemulihan dan keadilan akibat kebijakan dan pembiaran oleh negara atas tindakan kelompok atau korporasi yang merusak lingkungan melalui penebangan liar dan alih fungsi lahan demi kepentingan mereka mengakibatkan hak atas kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan hingga pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar terlanggar.

“Korban bencana ekologis juga berhak atas pemulihan (remedy) yang komprehensif dari mulai ekonomi, sosial dan budaya,” tambahnya.

Ia mengatakan, korban juga berhak atas keadilan melalui penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam perusakan lingkungan.

Tags: Banjir AcehBanjir Longsorbencana alamBencana ekologisBencana SumatraPelanggaran HAMYayasan Tifa
Previous Post

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor ke Tiga Daerah

Next Post

80 Ton Bantuan di Bener Meriah Diduga Hilang

Related Posts

AMPI Nilai Banjir Aceh Bukan Sekadar Bencana Alam, Dipicu Salah Kelola Lingkungan

by Redaksi
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menilai banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh bukan semata-mata bencana alam, melainkan...

The Land from Above

by Ahmad Mufti
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Daratan Aceh terbentang seperti peta yang berubah paksa. Garis-garis alam kini bergeser, meninggalkan jejak yang tak bisa disembunyikan....

Kasus Campak Ditemukan, Tim Vaksinasi Dikerahkan ke 9 Daerah Terdampak

by Riska Zulfira
19 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kesehatan Aceh kembali mengerahkan tim vaksinasi dan pengendalian penyakit menular ke sembilan kabupaten/kota guna mencegah penyebaran campak...

Next Post

80 Ton Bantuan di Bener Meriah Diduga Hilang

Menggapai Desa yang Terputus

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co