MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Yayasan Tifa Desak Pemerintah Audit Izin Pemicu Kerusakan Ekologis di Sumatra

Ulfah by Ulfah
10 Desember 2025
in News
0

Ilustrasi. Tanah longsor menutupi di pinggir Danau Lut Tawar, Aceh Tengah. | Foto : Diskominfo Aceh Tengah

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yayasan Tifa mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit lingkungan dan perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan hulu.

Desakan ini dikeluarkan setelah terjadinya bencana ekologis di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh.

RelatedPosts

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

Harga Emas Bertahan Tinggi, Pembeli Harus Siapkan Hampir Rp8 Juta per Mayam

“Segera tetapkan moratorium permanen terhadap perizinan baru dan cabut izin-izin yang terbukti menjadi pemicu kerusakan ekologis,” ucap Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, Rabu (10/12/2025).

Selain itu, Tifa meminta aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum secara transparan dan tegas terhadap korporasi, dan/atau oknum pejabat yang bertanggung jawab atas deforestasi dan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana.

Yayasan Tifa juga menilai bahwa bencana ini adalah pesan bahwa alam telah kehabisan batas resiliensinya.

“Negara harus berhenti menjadi fasilitator bagi perusak lingkungan dan segera kembali ke rel konstitusional,” ujar Firdaus.

Menurutnya, pentingnya upaya penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran secara transparan akan memutus impunitas, memulihkan hak-hak korban dan mencegah keberulangan di masa depan.

Tags: Banjir AcehBanjir LongsorBencana ekologisBencana SumatraYayasan Tifa
Previous Post

Banda Aceh Raih Peringkat Pertama Monev Keterbukaan Informasi Aceh 2025

Next Post

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor ke Tiga Daerah

Related Posts

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Enam Bulan Pascabencana, Gubernur Minta Prioritas Pemulihan Sawah dan Irigasi Terdampak

by Redaksi
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pemulihan dampak banjir dan longsor...

Di Antara Barak dan Doa

by Hendra Syamhari
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Gema takbir dari Masjid Darussalam memecah subuh di kompleks Hunian Sementara (Huntara) Kampung Simpang Empat Opak, Kecamatan Karang...

Next Post

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor ke Tiga Daerah

Bencana Ekologis di Sumatra, Pelanggaran HAM Struktural

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co