MASAKINI.CO – Pemerintah pusat mengembalikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp1,7 triliun pada Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami pemangkasan akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk mendukung percepatan pemulihan Aceh pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Ia menyebut pengembalian anggaran itu merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh, kami menyampaikan terima kasih atas pengembalian anggaran TKD Aceh. Anggaran ini sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pemulihan pascabencana,” ujar Fadhlullah di Banda Aceh, Minggu (11/1/2026).
Menurut Fadhlullah, pengembalian TKD tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar di Banda Aceh.
Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh secara langsung meminta agar anggaran TKD yang sempat dipangkas dapat dikembalikan. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta anggota DPR RI.
Dalam forum itu, Dasco sempat melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait permintaan pengembalian anggaran Aceh.
Usai komunikasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran TKD Aceh untuk tahun 2026 tidak mengalami pemotongan.
“Untuk tahun ini, anggaran Aceh tetap penuh dan tidak dipotong,” kata Purbaya dalam rapat tersebut.
Selain membahas TKD, Pemerintah Aceh juga meminta percepatan pencairan bantuan pascabencana, termasuk bantuan uang harian dari Kementerian Sosial serta bantuan perbaikan rumah warga terdampak banjir.
Fadhlullah menekankan agar bantuan uang harian bagi korban rumah rusak berat dapat disalurkan tanpa menunggu pembangunan hunian sementara selesai.
Ia juga menyoroti besaran bantuan rumah dari pemerintah pusat yang dinilai belum sebanding dengan standar pembangunan rumah layak huni di Aceh.
Saat ini, bantuan rumah rusak berat ditetapkan sebesar Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta, sementara standar pembangunan rumah layak huni di Aceh mencapai sekitar Rp98 juta per unit.
Pemerintah Aceh berharap penyesuaian besaran bantuan dan percepatan pencairan anggaran dapat segera dilakukan guna mendukung pemulihan masyarakat secara menyeluruh.










Discussion about this post