MASAKINI.CO – Pengadilan Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, sedang mendengar kasus penting yang diajukan Gambia pada tahun 2019. Negara Afrika Barat itu menuduh Myanmar sengaja berusaha menghancurkan kelompok minoritas Muslim Rohingya.
Menteri Luar Negeri Gambia, Dawda Jallow, menyatakan bahwa Myanmar ingin menghapus Rohingya melalui kebijakan genosida. Ia mengatakan telah menelaah laporan kredibel tentang pelanggaran keji yang menimpa kelompok tersebut.
Pada tahun 2017, ribuan Rohingya tewas dan lebih dari 700.000 orang melarikan diri ke Bangladesh akibat penindasan militer. Rohingya juga mengalami penganiayaan selama beberapa dekade dan propaganda yang merendahkan martabat mereka.
Laporan PBB tahun 2018 menyebut pejabat militer tinggi Myanmar perlu diselidiki untuk tuduhan genosida di Rakhine dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Myanmar menolak laporan itu dan menyatakan operasinya menargetkan ancaman militan.
Myanmar akan mendapatkan kesempatan untuk menjawab tuduhan selama sidang yang diperkirakan berlangsung hingga akhir bulan. Tiga hari disiapkan untuk mendengar saksi termasuk korban Rohingya, namun sesinya tertutup dari publik.
Keputusan akhir diperkirakan keluar dalam beberapa bulan atau tahun. Meskipun ICJ tidak bisa menuntut individu, pendapatnya memiliki pengaruh besar di PBB dan lembaga internasional lainnya.
Jallow mengatakan Gambia mengajukan kasus ini atas rasa tanggung jawab setelah mengalami pemerintahan militer sendiri. Ia menyebut Myanmar terjebak dalam siklus kekerasan, termasuk pembuangan pemerintahan sipil pada tahun 2021.
Mantan pemimpin Myanmar, “Aung San Suu Kyi, kehilangan reputasi internasional setelah membela tindakan militer terhadap Rohingya. Ia ditahan dengan tuduhan yang dianggap politis setelah kudeta tahun 2021,” mengutip bbc, Selasa (13/1/2026).
Korban Rohingya bernama Monaira menuntut keadilan di luar pengadilan di Den Haag. Ia meminta tindakan terhadap pemimpin militer Myanmar yang melakukan genosida.
Hingga saat ini, lebih dari satu juta Rohingya tinggal di kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh. Sebagian juga melakukan perjalanan berbahaya ke Malaysia dan Indonesia.
Kasus ini diperkirakan menjadi preseden bagi kasus genosida lain seperti yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Ini adalah kasus pertama dalam lebih dari satu dekade untuk menyempurnakan definisi genosida.
Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang menjadi dasar tuduhan, dibuat setelah pembunuhan massal orang Yahudi oleh Jerman Nazi. Jallow mengatakan konvensi tersebut akan tidak berarti jika tidak ditegakkan.
Gambia mendapatkan dukungan dari 57 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam serta 11 negara lain seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Kanada. Selain ICJ, ICC juga menyelidiki pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing.










Discussion about this post