MASAKINI.CO – Polres Aceh Tenggara telah menangkap sebanyak 206 orang tersangka narkotika sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut berasal dari 119 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil diungkap selama periode tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri mengatakan angka tersangka pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, kepolisian mencatat 192 tersangka dari 113 kasus narkotika.
“Selama tahun 2025, kami menangani 119 kasus narkotika dengan total 206 tersangka,” kata Yulhendri di Kutacane, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka diamankan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, baik dari laporan masyarakat maupun hasil pengungkapan lanjutan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 38 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Yulhendri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap kasus ditangani sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.










Discussion about this post