MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pria Aceh Tenggara Ditangkap Saat Hendak Edarkan 50,7 Kg Ganja

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Januari 2026
in News
0

Dua pria Aceh Tenggara diamankan saat hendak mengedarkan ganja | Foto: Polres Aceh Tenggara

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram. Dua pria diamankan saat melintas di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (27/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju. Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai mobil L300 berwarna putih.

RelatedPosts

5.484 Jemaah Aceh Tiba di Tanah Suci, PPIH Minta Fokus Ibadah Jelang Armuzna

Harga Emas Hari Ini Turun Rp70 Ribu

Banjir Rob Rendam Pesisir Aceh Utara, Ratusan Warga Mengungsi

Dua pelaku masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua goni besar berisi ganja. Satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait mobil yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, PP mengaku membawa ganja atas perintah seseorang berinisial AP dengan upah Rp150 ribu per kilogram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, polisi akan meningkatkan razia kendaraan di jalur Aceh Tenggara–Sumatra Utara sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba lintas wilayah.

Tags: KutacanenarkotikaPengungkapan KasusPolres Aceh Tenggara
Previous Post

Bintang Tottenham Kecelakaan, Mobil Hancur Kolo Muani Selamat

Next Post

Maarten Paes Resmi Gabung Ajax dengan Kontrak 3,5 Tahun, Biaya Transfer Capai Rp23,9 Miliar

Related Posts

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pelaku penyelahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JK (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah, Desa...

Next Post

Maarten Paes Resmi Gabung Ajax dengan Kontrak 3,5 Tahun, Biaya Transfer Capai Rp23,9 Miliar

Sepekan, Sudah 1.084 Rohingya Masuk Aceh

Kemenkumham Arahkan Batam Siapkan Tempat Penampungan Pengungsi Luar Negeri

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co