MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu disiapkan untuk memutus keuntungan sekaligus mata rantai bisnis narkotika dari sumbernya.
“Para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Menurut Ruddi, penerapan TPPU menjadi bagian dari strategi penindakan terhadap jaringan narkotika. Tidak hanya menangkap pelaku, kepolisian juga akan menelusuri keuntungan dan aset yang diperoleh dari bisnis narkotika.
Ruddi meminta para bandar, kurir maupun pengguna segera menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur,” katanya.
Selain membidik jaringan eksternal, Ruddi juga memperketat pengawasan terhadap personel Polda Aceh dan jajaran. Ia mengingatkan anggota Polri agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap peredaran narkotika jenis baru, termasuk cartridge vape getar yang disebut mengandung liquid etomidate.
Kapolda bersama Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, termasuk melalui tes urine dan pemeriksaan vape yang digunakan anggota.
Ruddi menegaskan personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan dikenai sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan saya tindak, termasuk anggota saya sendiri. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegasnya.









Discussion about this post