MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pakai Pengenal Wajah, Pemerintah Perketat Aturan Registrasi Kartu Seluler

Ulfah by Ulfah
24 Januari 2026
in Nasional
0

Seorang wanita menggunakan pengenal wajah. I Ilustrasi/istock

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan peraturan baru pendaftaran kartu seluler, memberikan kontrol penuh masyarakat atas nomor yang terdaftar dengan identitas mereka. Langkah ini bertujuan menyempitkan ruang penipuan daring dan kejahatan siber.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menutup celah kartu anonim dan memastikan setiap nomor dapat dilacak ke pemiliknya.

RelatedPosts

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

Panduan Puasa Ramadan Bagi Pasien Kanker

Mendikdasmen Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

Menteri Meutya Hafid menyatakan registrasi bukan lagi sekadar prosedur administrasi, melainkan alat pelindungan masyarakat. Ia menyampaikan hal ini di Davos, Swiss.

“Pendaftaran wajib menerapkan prinsip KYC akurat, termasuk teknologi biometrik pengenalan wajah untuk identitas yang sah,” jelasnya. Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang aman.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan, serta hak mengecek data nomor menjadi dasar untuk mengurangi kejahatan digital,” tambahnya. Kartu perdana wajib diedarkan tidak aktif.

“Aktor Indonesia menggunakan NIK dan biometrik wajah, orang asing menggunakan paspor dan izin tinggal. Anak di bawah 17 tahun didaftarkan dengan identitas kepala keluarga,” ujarnya.

Jumlah kartu prabayar per orang per penyelenggara dibatasi hingga tiga nomor untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas mengecek nomor yang terdaftar atas identitas seseorang. Masyarakat dapat memblokir nomor yang disalahgunakan.

“Kebijakan mencakup mekanisme pengaduan untuk nomor yang digunakan dalam tindak pidana. Nomor yang terbukti salah guna wajib dinonaktifkan,” ungkapnya.

Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi prioritas utama penyelenggara, dengan penerapan standar internasional. Biaya registrasi ulang sekitar 50 ribu rupiah per pelanggan ditutupi kemitraan pemerintah.

“Fasilitas registrasi ulang disediakan bagi pelanggan lama yang menggunakan NIK dan KK,” kata Meutya dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (24/1/2026). Sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara yang melanggar.

Tags: BiometrikKeamanan SiberPenipuan DigitalPermenkomdigi 2026Registrasi Kartu Seluler
Previous Post

Liverpool Kunjungi Bournemouth, Incar Kemenangan Pertama Tahun Ini di Liga Inggris

Next Post

BBPOM Aceh Telusuri Peredaran Susu Formula S-26 Promil Gold

Related Posts

Analis Pasar Modal Apresiasi BRI, Raih 2 Penghargaan di CSA Awards 2023

Lindungi Data Nasabah, Ini Sederet Upaya BRI Tingkatkan Keamanan Siber

by Redaksi
2 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan bahwa isu serangan ransomware yang sempat beredar tidak berdasar dan...

Next Post

BBPOM Aceh Telusuri Peredaran Susu Formula S-26 Promil Gold

Siswa Terdampak Banjir dan Longsor di Gayo Lues Butuh Bantuan Perlengkapan Sekolah

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co