MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan peraturan baru pendaftaran kartu seluler, memberikan kontrol penuh masyarakat atas nomor yang terdaftar dengan identitas mereka. Langkah ini bertujuan menyempitkan ruang penipuan daring dan kejahatan siber.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menutup celah kartu anonim dan memastikan setiap nomor dapat dilacak ke pemiliknya.
Menteri Meutya Hafid menyatakan registrasi bukan lagi sekadar prosedur administrasi, melainkan alat pelindungan masyarakat. Ia menyampaikan hal ini di Davos, Swiss.
“Pendaftaran wajib menerapkan prinsip KYC akurat, termasuk teknologi biometrik pengenalan wajah untuk identitas yang sah,” jelasnya. Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang aman.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan, serta hak mengecek data nomor menjadi dasar untuk mengurangi kejahatan digital,” tambahnya. Kartu perdana wajib diedarkan tidak aktif.
“Aktor Indonesia menggunakan NIK dan biometrik wajah, orang asing menggunakan paspor dan izin tinggal. Anak di bawah 17 tahun didaftarkan dengan identitas kepala keluarga,” ujarnya.
Jumlah kartu prabayar per orang per penyelenggara dibatasi hingga tiga nomor untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas mengecek nomor yang terdaftar atas identitas seseorang. Masyarakat dapat memblokir nomor yang disalahgunakan.
“Kebijakan mencakup mekanisme pengaduan untuk nomor yang digunakan dalam tindak pidana. Nomor yang terbukti salah guna wajib dinonaktifkan,” ungkapnya.
Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi prioritas utama penyelenggara, dengan penerapan standar internasional. Biaya registrasi ulang sekitar 50 ribu rupiah per pelanggan ditutupi kemitraan pemerintah.
“Fasilitas registrasi ulang disediakan bagi pelanggan lama yang menggunakan NIK dan KK,” kata Meutya dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (24/1/2026). Sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara yang melanggar.








Discussion about this post