MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik tahun 2023 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan putusan kasasi yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung RI, Senin (26/1/2026), majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Dr. Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar Putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan terdakwa Suhendri dan Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Suhendri mantan ketua BRA periode 2022-2024 divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara terdakwa Zulfikar dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362, dengan ketentuan subsider pidana penjara 9 tahun apabila tidak mampu membayar.
Dalam perkara yang sama, Mahkamah Agung juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zamzami sebagaimana Putusan Nomor 9200 K/Pid.Sus/2025. Ia dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.714.866.912, dengan subsider pidana penjara 5 tahun dan 9 bulan.
Sedangkan terdakwa Muhammad dan Mahdi,, berdasarkan Putusan Nomor 9177 K/Pid.Sus/2025, masing-masing dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa bantuan budidaya ikan kakap dan pakan runcah yang seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ternyata tidak pernah diajukan maupun diterima oleh kelompok tersebut, sehingga dinyatakan fiktif.










Discussion about this post