MASAKINI.CO – Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram. Dua pria diamankan saat melintas di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju. Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai mobil L300 berwarna putih.
Dua pelaku masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua goni besar berisi ganja. Satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait mobil yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, PP mengaku membawa ganja atas perintah seseorang berinisial AP dengan upah Rp150 ribu per kilogram.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, polisi akan meningkatkan razia kendaraan di jalur Aceh Tenggara–Sumatra Utara sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba lintas wilayah.










Discussion about this post