MASAKINI.CO – Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara sebesar Rp173 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
JPU Zaki Bunaiya menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Seurapong pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong.
Menurut jaksa, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan desa justru dikuasai secara sepihak oleh terdakwa.
Pada periode tersebut, Gampong Seurapong mengelola anggaran dengan total pagu lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta pendapatan lainnya.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
Jaksa mengungkapkan adanya kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp27 juta.
Selain itu, ditemukan belanja fiktif pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid sebesar Rp12.665.000, yang berdasarkan pemeriksaan fisik tidak pernah direalisasikan.
Terdakwa juga didakwa tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut dari kegiatan desa dengan total nilai Rp6.384.546.
Tak hanya itu, jaksa turut mengungkap kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pekerjaan bermasalah tersebut meliputi pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan gampong, hingga pembangunan plat beton, dengan total nilai kekurangan mencapai Rp127.386.500.
“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidiair, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.
Saat ini, terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.










Discussion about this post