MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2026
in News
0

Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR dalam sidang pembacaan dakwaa di PN Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara sebesar Rp173 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

RelatedPosts

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

JPU Zaki Bunaiya menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Seurapong pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong.

Menurut jaksa, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan desa justru dikuasai secara sepihak oleh terdakwa.

Pada periode tersebut, Gampong Seurapong mengelola anggaran dengan total pagu lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta pendapatan lainnya.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

Jaksa mengungkapkan adanya kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp27 juta.

Selain itu, ditemukan belanja fiktif pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid sebesar Rp12.665.000, yang berdasarkan pemeriksaan fisik tidak pernah direalisasikan.

Terdakwa juga didakwa tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut dari kegiatan desa dengan total nilai Rp6.384.546.

Tak hanya itu, jaksa turut mengungkap kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Pekerjaan bermasalah tersebut meliputi pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan gampong, hingga pembangunan plat beton, dengan total nilai kekurangan mencapai Rp127.386.500.

“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidiair, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Saat ini, terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.

Tags: Dana GampongHukum AcehKejari Aceh BesarKorupsi Dana DesaTipikor Banda Aceh
Previous Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Next Post

Rumah Mewah Pasangan Ruben Dias dan Maya Jama Dibobol Maling

Related Posts

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post

Rumah Mewah Pasangan Ruben Dias dan Maya Jama Dibobol Maling

Bursa Hadiah Liga Champions Capai 66,7 Triliun, Berapa Sudah Diraih Arsenal?

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co