MASAKINI.CO – Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Mulyadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Terpidana diamankan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa Mulyadi merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Usai putusan inkrah, jaksa eksekutor telah beberapa kali memanggil terpidana untuk menjalani hukuman. “Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2023,” kata Ali, Jumat (30/1/2026).
Selama dalam pelarian, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat menjadi petunjuk penting bagi tim dalam melacak keberadaannya.
Setelah memastikan lokasi persembunyian terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan pengamanan. Saat ditangkap, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai petugas.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.










Discussion about this post