MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Januari 2026
in News
0

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mairiza | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA) tidak dapat diberikan secara otomatis. Hanya WNA dengan status izin tinggal tetap yang berhak memperoleh KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mairiza, mengatakan terdapat dua kategori dokumen kependudukan bagi WNA yang tinggal di Banda Aceh, sesuai izin tinggal yang dimiliki.

RelatedPosts

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

“WNA yang memegang izin tinggal terbatas dari imigrasi hanya diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT. Dokumen ini dikeluarkan oleh Disdukcapil,” ujar Mairiza, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, syarat utama bagi WNA untuk memiliki KTP-el adalah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Jika sudah memiliki ITAP, barulah WNA berhak mendapatkan KTP elektronik sebagai identitas kependudukan,” jelasnya.

Ia menekankan, kepemilikan dokumen kependudukan WNA memiliki peran penting dalam menciptakan data penduduk yang akurat dan tertib. “Pendataan WNA bukan hanya untuk mereka, tetapi juga penting bagi pemerintah dalam perencanaan dan pelayanan publik,” katanya.

Saat ini, jumlah WNA pemilik KTP di Banda Aceh masih relatif sedikit, sekitar 20 orang. Mayoritas merupakan WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia, sementara sebagian lainnya telah lama bekerja di Indonesia.

Sementara itu, WNA pemegang SKTT jumlahnya lebih banyak. Mereka didominasi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, serta sejumlah pesantren di Banda Aceh.

“Kebanyakan mahasiswa berasal dari Thailand dan Malaysia,” ungkap Mairiza.

Selain dua negara tersebut, WNA yang menetap di Banda Aceh juga berasal dari berbagai negara, seperti Cina, Turki, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, hingga Aljazair.

Mairiza menjelaskan, masa berlaku SKTT mengikuti izin tinggal terbatas atau KITAS, yakni antara satu hingga dua tahun. Untuk memperoleh ITAP, WNA harus melakukan perpanjangan KITAS hingga tiga kali atau sekitar lima tahun menetap secara berkelanjutan.

“Setelah memenuhi masa tinggal itu, WNA bisa mengurus ITAP dan kemudian mengajukan KTP WNA,” jelasnya.

KTP elektronik bagi WNA memiliki warna khusus, yakni merah muda, sehingga mudah dibedakan dengan KTP warga negara Indonesia. Pada kartu tersebut juga tercantum kewarganegaraan asal pemilik.

Salah seorang WNA asal Aljazair, Ismail, tampak mengurus pembuatan KTP WNA di Disdukcapil Banda Aceh setelah memenuhi seluruh persyaratan izin tinggal tetap.

Disdukcapil Banda Aceh mengimbau seluruh WNA yang tinggal di wilayah kota untuk wajib melapor dan mengurus dokumen kependudukan sesuai ketentuan.

“Pelaporan ini penting agar keberadaan WNA tercatat resmi dan data kependudukan tetap valid,” tutup Mairiza.

Tags: Disdukcapil Banda AcehDokumen KependudukanSKTTWNA
Previous Post

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Next Post

Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

Related Posts

Disdukcapil Banda Aceh Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB

by Riska Zulfira
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan...

Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Program Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) kembali membuktikan efektivitasnya dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Hanya dalam waktu 24 menit,...

Cakupan IKD di Banda Aceh Masih Rendah, Baru 15 Persen Warga Beralih ke Identitas Digital

by Riska Zulfira
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Banda Aceh masih tergolong rendah. Hingga awal 2026, baru sekitar 15...

Next Post
Atasi Cuaca Buruk, BMKG Kerahkan Prakirawan di Setiap Venue PON

Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

Keluarga Prioritas Utama, Akhyar Ilyas Tinggalkan Persiraja Demi Merawat Istri

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co