MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA) tidak dapat diberikan secara otomatis. Hanya WNA dengan status izin tinggal tetap yang berhak memperoleh KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mairiza, mengatakan terdapat dua kategori dokumen kependudukan bagi WNA yang tinggal di Banda Aceh, sesuai izin tinggal yang dimiliki.
“WNA yang memegang izin tinggal terbatas dari imigrasi hanya diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT. Dokumen ini dikeluarkan oleh Disdukcapil,” ujar Mairiza, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, syarat utama bagi WNA untuk memiliki KTP-el adalah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Jika sudah memiliki ITAP, barulah WNA berhak mendapatkan KTP elektronik sebagai identitas kependudukan,” jelasnya.
Ia menekankan, kepemilikan dokumen kependudukan WNA memiliki peran penting dalam menciptakan data penduduk yang akurat dan tertib. “Pendataan WNA bukan hanya untuk mereka, tetapi juga penting bagi pemerintah dalam perencanaan dan pelayanan publik,” katanya.
Saat ini, jumlah WNA pemilik KTP di Banda Aceh masih relatif sedikit, sekitar 20 orang. Mayoritas merupakan WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia, sementara sebagian lainnya telah lama bekerja di Indonesia.
Sementara itu, WNA pemegang SKTT jumlahnya lebih banyak. Mereka didominasi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, serta sejumlah pesantren di Banda Aceh.
“Kebanyakan mahasiswa berasal dari Thailand dan Malaysia,” ungkap Mairiza.
Selain dua negara tersebut, WNA yang menetap di Banda Aceh juga berasal dari berbagai negara, seperti Cina, Turki, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, hingga Aljazair.
Mairiza menjelaskan, masa berlaku SKTT mengikuti izin tinggal terbatas atau KITAS, yakni antara satu hingga dua tahun. Untuk memperoleh ITAP, WNA harus melakukan perpanjangan KITAS hingga tiga kali atau sekitar lima tahun menetap secara berkelanjutan.
“Setelah memenuhi masa tinggal itu, WNA bisa mengurus ITAP dan kemudian mengajukan KTP WNA,” jelasnya.
KTP elektronik bagi WNA memiliki warna khusus, yakni merah muda, sehingga mudah dibedakan dengan KTP warga negara Indonesia. Pada kartu tersebut juga tercantum kewarganegaraan asal pemilik.
Salah seorang WNA asal Aljazair, Ismail, tampak mengurus pembuatan KTP WNA di Disdukcapil Banda Aceh setelah memenuhi seluruh persyaratan izin tinggal tetap.
Disdukcapil Banda Aceh mengimbau seluruh WNA yang tinggal di wilayah kota untuk wajib melapor dan mengurus dokumen kependudukan sesuai ketentuan.
“Pelaporan ini penting agar keberadaan WNA tercatat resmi dan data kependudukan tetap valid,” tutup Mairiza.










Discussion about this post