MASAKINI.CO – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Banda Aceh masih tergolong rendah. Hingga awal 2026, baru sekitar 15 persen warga yang telah mengaktifkan identitas digital tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, Heru Triwijanarko melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mairiza, mengatakan dari total 183.210 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, baru 28.651 orang atau 15,64 persen yang tercatat memiliki IKD.
“Capaian IKD kita memang masih rendah. Ini karena programnya masih baru dan belum sepenuhnya dipahami masyarakat,” kata Mairiza kepada masakini.co, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, IKD merupakan identitas kependudukan berbasis digital yang menyimpan data KTP beserta dokumen pendukung dalam satu aplikasi pada telepon genggam. Ke depan, identitas digital ini dirancang untuk mempermudah berbagai layanan administrasi tanpa harus membawa dokumen fisik.
“Data kependudukan sudah ada di aplikasi. Jadi aplikasi IKD memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencacatan sipil,” ujarnya.
Menurutnya, IKD memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi pemiliknya. Jika dokumen fisik seperti KTP atau kartu keluarga hilang, data tetap tersimpan dengan aman di dalam sistem.
“Kalau dokumen hilang tidak jadi persoalan, karena semuanya sudah tersimpan di HP dan keamanannya dijamin,” jelasnya.
Namun demikian, pemanfaatan IKD masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu faktor utama adalah belum optimalnya penggunaan IKD oleh instansi maupun pihak ketiga, sehingga masyarakat belum merasakan manfaat secara langsung. Kondisi tersebut membuat sebagian warga masih ragu beralih ke identitas digital.
“IKD ini belum banyak digunakan. Pihak ketiga juga belum sepenuhnya memanfaatkan, sehingga masyarakat merasa belum terlalu perlu,” katanya.
Karena itu, Disdukcapil Banda Aceh terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pendekatan ke berbagai lembaga layanan publik, termasuk sektor perbankan.
“Contohnya di bank, sebenarnya tidak perlu lagi membawa KTP fisik. IKD sudah cukup,” ujar Mairiza.
Disdukcapil Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD melalui telepon atau pesan singkat.
“Petugas kami tidak pernah menelpon masyarakat untuk meminta aktivasi IKD. Kalau ada yang mengaku petugas dan meminta data, itu dipastikan penipuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivasi IKD tidak bisa dilakukan sendiri secara penuh dari rumah. Masyarakat memang dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store, namun proses aktivasi tetap harus dilakukan langsung di kantor Disdukcapil.










Discussion about this post