MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Januari 2026
in News
0

DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa. | foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara diamankan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.

RelatedPosts

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Keutamaan Salat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadan

“Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha menghindari proses penangkapan, namun dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu (31/1/2026). 

Abdur Rohim merupakan terpidana perkara TPPO yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI. Ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta, menggunakan mobil minibus.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan. Namun saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menegaskan Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan seluruh perkara buronan. “Melalui Program Tabur, kami memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang menghindari proses hukum,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Tags: DPOKejati AcehPenegakan HukumTim TaburTPPO
Previous Post

Cuaca Banda Aceh Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Capai 30 Derajat

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

Related Posts

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Kabur Lebih Tiga Tahun, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Bireuen

by Redaksi
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Mulyadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

Atasi Cuaca Buruk, BMKG Kerahkan Prakirawan di Setiap Venue PON

Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co