MASAKINI.CO – DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara diamankan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.
“Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha menghindari proses penangkapan, namun dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu (31/1/2026).
Abdur Rohim merupakan terpidana perkara TPPO yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI. Ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta, menggunakan mobil minibus.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan. Namun saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menegaskan Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan seluruh perkara buronan. “Melalui Program Tabur, kami memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang menghindari proses hukum,” pungkas Ali Rasab Lubis.










Discussion about this post