MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Lueng Bata menghentikan sementara kegiatan pembangunan sebuah toko di Jalan Dr. Mr. Muhammad Hasan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata.
Penghentian dilakukan karena bangunan yang masih dalam tahap pemasangan batu bata tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Komandan Peleton 3 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Burhanuddin, mengatakan, tindakan penghentian pembangunan dilakukan karena pekerjaan tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung.
“Pekerjaan pembangunan kami hentikan karena tidak memiliki IMB sebagaimana diatur dalam qanun yang berlaku,” ujar Burhanuddin saat melakukan penertiban, Rabu (28/1/2026) lalu.
Selain menghentikan aktivitas pembangunan, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam proses pembangunan. Pemilik bangunan turut diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan hingga perizinan dipenuhi.
Burhanuddin menambahkan, pihak Kecamatan Lueng Bata juga meminta pemilik bangunan untuk hadir ke kantor kecamatan guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum mendirikan bangunan.
“Kami mengingatkan warga untuk mengurus dan memiliki IMB terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. Ini penting untuk tertib administrasi, keselamatan, dan penataan ruang Kota Banda Aceh,” tegas Rizal.
Rizal menyebutkan, Satpol PP WH akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh bangunan di wilayah Kota Banda Aceh memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. Bangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari,” pungkasnya.










Discussion about this post