MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Badan Jalan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2026
in Daerah
0
Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Badan Jalan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan PKL yang berjualan di badan jalan Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, tepat di depan Kantor DPRA, Senin (9/2/2026). | Foto : Diskominfo Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINIC.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Tgk. Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, tepat di depan Kantor DPRA, Senin (9/2/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan berupa kacang edamame. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan bersama.

RelatedPosts

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

Wali Nanggroe Pertanyakan Pergub JKA, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru Usai Pencabutan

Aktivitas berjualan di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di salah satu ruas jalan tersibuk di Kota Banda Aceh.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Thabrani, menyampaikan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dalam Pasal 10 huruf C disebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang di badan jalan maupun tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pedagang dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Thabrani.

Ia menjelaskan, penertiban berawal dari laporan warga yang merasa khawatir dengan aktivitas jualan di lokasi tersebut. Tim yang sedang berada di sekitar Kecamatan Kuta Alam langsung merespons laporan dan melakukan pendekatan persuasif di lapangan.

Petugas turut memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan lokasi berjualan serta risiko keselamatan jika aktivitas dilakukan di badan jalan. Barang dagangan untuk sementara diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

PKL yang berjualan menggunakan mobil tersebut diminta hadir ke kantor untuk memberikan keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pemerintah Kota Banda Aceh juga menegaskan bahwa pendekatan pembinaan tetap diutamakan, dengan harapan para pedagang dapat berusaha di lokasi yang lebih aman dan sesuai aturan.

Satpol PP WH mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan memanfaatkan area berjualan yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Tags: Pedagan Kaki Lima (PKL)Satpol PP-WH Banda AcehTertib berjualan
Previous Post

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Rp227,3 Miliar di Tahun 2025

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Tak Hanya Menertibkan, Satpol PP WH Banda Aceh Juga Berikan Edukasi Syariat Kepada Pelanggar

by Redaksi
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mulai mengedepankan pendekatan edukatif dalam penegakan...

Satpol PP-WH Banda Aceh: Pelanggaran Syariat Didominasi Kasus Khalwat dan Busana

by Aininadhirah
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan pelanggaran syariat...

Satpol PP-WH Banda Aceh Sebut Praktik “Open BO” Terus Bermunculan

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pelaksana Harian (Plh). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan praktik prostitusi...

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Rp227,3 Miliar di Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Rp227,3 Miliar di Tahun 2025

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co