MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal didampingi Sekretaris Evendi dan Kabid Penegakan Syariat Islam Roslina | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis (20/8/2026) di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,76 Juta per Mayam, Antam Justru Naik Rp18 Ribu

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

“Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap dua terdakwa dijadwalkan pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2026).

Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (13/7/2026). Perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Kasus ini berawal dari pengawasan rutin Satpol PP-WH Banda Aceh di salah satu hotel pada 25 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada dalam satu kamar.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath.

Muhammad Rizal menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai mekanisme penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh, mulai dari proses pengawasan, penyidikan, hingga persidangan di Mahkamah Syar’iyah.

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terdakwa menjadi bagian dari tindak lanjut putusan hukum setelah perkara tersebut diproses melalui tahapan peradilan.

Tags: Kasus PaleeND dan YSPatroli cegah pelanggaran syariatPelanggaran syariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,76 Juta per Mayam, Antam Justru Naik Rp18 Ribu

Related Posts

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Bengkel yang Gunakan Badan Jalan di Peunayong

by Aininadhirah
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Aktivitas sebuah bengkel yang menggunakan badan jalan sebagai area servis mendapat teguran dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah...

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

by Aininadhirah
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria berpakaian wanita yang berkumpul bersama rekan-rekannya...

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co