MASAKINI.CO – Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis (20/8/2026) di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap dua terdakwa dijadwalkan pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2026).
Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (13/7/2026). Perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Kasus ini berawal dari pengawasan rutin Satpol PP-WH Banda Aceh di salah satu hotel pada 25 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada dalam satu kamar.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath.
Muhammad Rizal menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai mekanisme penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh, mulai dari proses pengawasan, penyidikan, hingga persidangan di Mahkamah Syar’iyah.
Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terdakwa menjadi bagian dari tindak lanjut putusan hukum setelah perkara tersebut diproses melalui tahapan peradilan.








Discussion about this post