MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal didampingi Sekretaris Evendi dan Kabid Penegakan Syariat Islam Roslina | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis (20/8/2026) di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

“Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap dua terdakwa dijadwalkan pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2026).

Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (13/7/2026). Perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Kasus ini berawal dari pengawasan rutin Satpol PP-WH Banda Aceh di salah satu hotel pada 25 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada dalam satu kamar.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath.

Muhammad Rizal menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai mekanisme penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh, mulai dari proses pengawasan, penyidikan, hingga persidangan di Mahkamah Syar’iyah.

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terdakwa menjadi bagian dari tindak lanjut putusan hukum setelah perkara tersebut diproses melalui tahapan peradilan.

Tags: Kasus PaleeND dan YSPatroli cegah pelanggaran syariatPelanggaran syariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,76 Juta per Mayam, Antam Justru Naik Rp18 Ribu

Next Post

Festival QRIS Pasar Aceh Dorong UMKM dan Perluas Transaksi Digital

Related Posts

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

by Aininadhirah
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengimbau pengunjung yang masih berada di sepanjang kawasan Pantai Ulee Lheue...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Next Post

Festival QRIS Pasar Aceh Dorong UMKM dan Perluas Transaksi Digital

Tekan Overkapasitas, Ditjenpas Aceh Rencanakan Penambahan Lapas di Subulussalam

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co