MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat dini hari (6/2/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial SB (38), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis malam. Saat situasi dinilai aman, petugas masuk ke sebuah rumah yang dicurigai dan mendapati dua pria berada di dalam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa titik rumah. Kapolres mengungkapkan satu paket sabu ditemukan di bawah kaki tersangka SB, sementara satu paket lainnya berada di atas sofa yang diduga tengah dipersiapkan untuk dipaketkan kembali sebelum diedarkan.
Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu dalam plastik klip merah yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,4 gram bruto, lengkap dengan peralatan pendukung seperti alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis dengan kompor, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit handphone merk Vivo warna silver.
Kepada petugas, kedua terduga mengakui seluruh barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen.
Aris menyebutkan sekitar pukul 05.00 WIB, kedua terduga beserta barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/5/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 06 Februari 2026.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pengembangan jaringan pemasok. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah, sekaligus mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika.










Discussion about this post