MASAKINI.CO – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengeluarkan surat edaran baru Nomor: 100.3.4/1772/2026 terkait aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan kualitas proses belajar mengajar.
Dalam surat edaran tersebut, pendidik dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kegiatan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran. Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya diperbolehkan sebagai media pembelajaran, seperti untuk menampilkan materi, presentasi digital, penilaian, dan kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan hanya dapat menggunakan gawai untuk kepentingan di luar pembelajaran di lokasi yang telah ditentukan.
Tak hanya untuk tenaga pendidik, aturan ini juga mengatur penggunaan gawai bagi siswa. Murthalamuddin menegaskan seluruh siswa dilarang membawa telepon genggam, gawai, maupun tablet ke dalam ruang kelas, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran.
“Semua siswa dilarang membawa HP, gawai atau tablet ke ruang kelas kecuali kebutuhan pembelajaran. HP siswa wajib dititip di ruang yang dijaga oleh guru BK,” ujar Murthalamuddin.
Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar, sekaligus mendorong kedisiplinan penggunaan teknologi di sekolah.
“Aturan ini dilakukan untuk menghindari rusaknya konsentrasi siswa dan begitu juga dengan guru dilarang membawa gawai ke dalam kelas pada proses belajar mengajar,” ujarnya.










Discussion about this post