MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh memastikan posisi hilal pada 29 Sya’ban 1447 H masih berada di bawah ufuk, sehingga tidak mungkin terlihat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kondisi tersebut, awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Dr Alfirdaus Putra, menjelaskan ijtimak awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.01.07 WIB. Ijtimak berlangsung setelah matahari terbenam, sehingga saat waktu magrib hilal dipastikan belum berada di atas ufuk.
Ia merinci, matahari terbenam pada pukul 18.52 WIB dengan azimut 258 derajat. Sementara itu, bulan lebih dulu terbenam pada pukul 18.48 WIB dengan azimut 257 derajat dari utara searah jarum jam.
“Ketika matahari terbenam, posisi hilal di markaz rukyat Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, berada pada minus 0,97 derajat di bawah ufuk dengan elongasi 0,93 derajat,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di seluruh Indonesia. Di wilayah Sumatra, posisi hilal berada sekitar minus 1 derajat, sedangkan di Papua mencapai minus 2,4 derajat di bawah ufuk.
“Dengan posisi minus seperti ini, dapat dipastikan hilal tidak mungkin terlihat di Aceh maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Karena hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban 1447 H harus digenapkan menjadi 30 hari atau diistikmalkan. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Meski demikian, Alfirdaus menegaskan penetapan resmi awal Ramadan tetap menunggu keputusan Menteri Agama RI yang akan diumumkan melalui sidang isbat pada Selasa malam, 17 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan pemantauan hilal tetap dilakukan meskipun secara perhitungan sudah dipastikan tidak terlihat. Hal tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai metode rukyat dan hisab dalam penentuan awal bulan hijriah.
“Kita tetap melakukan pemantauan sebagai pembelajaran. Ketika hilal tidak nampak, maka Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari,” jelasnya.
Azhari juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak terjadi perbedaan dalam pelaksanaan ibadah puasa.
“Untuk masyarakat, kita harapkan mendengar pengumuman Menteri Agama. Kapan ditetapkan, maka di situlah kita mulai puasa,” ujarnya.
Ia berharap tidak terjadi perbedaan yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, dinamika perbedaan memang kerap terjadi, namun masyarakat diimbau mengikuti keputusan pemerintah sebagai otoritas resmi.
“Biasanya ada perbedaan, itu dinamika. Tapi karena kita masyarakat awam soal hisab dan rukyat, lebih baik mengikuti pengumuman pemerintah,” tambahnya.








Discussion about this post