MASAKINI.CO – Sepanjang 2025, pernikahan di Aceh menunjukkan tren menarik. Sebagian besar pasangan memilih untuk melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dari total 29.840 pernikahan baru yang tercatat, sekitar 16.341 pasangan atau 52,6 persen memilih KUA sebagai tempat prosesi pernikahan mereka.
Sementara itu, 13.499 pasangan lainnya atau 42,6 persen melangsungkan pernikahan di luar KUA. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, menjelaskan banyak pasangan saat ini memilih proses pernikahan yang lebih formal dan praktis.
“Perbedaan hampir 3.000 pernikahan ini menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang memilih proses pernikahan yang lebih formal di KUA,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Selain pencatatan pernikahan baru, Kemenag Aceh juga mencatat 1.823 kasus isbat nikah pada tahun yang sama. Isbat nikah adalah prosedur hukum untuk mengesahkan pernikahan yang belum tercatat resmi.
Secara wilayah, Aceh Utara menjadi kabupaten dengan jumlah pernikahan terbanyak, mencatat 4.148 pernikahan. Diikuti Aceh Timur dengan 2.657 pernikahan dan Pidie dengan 2.481 pernikahan. Sementara Kota Sabang berada di urutan terbawah dengan hanya 170 pernikahan.
Azhari juga menambahkan, preferensi lokasi pernikahan bervariasi antar daerah. Di Banda Aceh, banyak pasangan yang memilih menikah di luar KUA, sementara Aceh Utara lebih memilih akad nikah dilakukan di KUA.
Dari segi waktu, bulan September dan Juni menjadi bulan paling banyak dilangsungkannya pernikahan. Sebaliknya, Maret tercatat sebagai bulan dengan jumlah pernikahan paling sedikit, hanya 361 pernikahan.
“September 2025 lalu ada 4.340 pasangan dan Juni ada 4.324. Dua bulan dengan aktivitas pernikahan tertinggi,” sebutnya.
Tren ini mencerminkan kecenderungan pasangan memilih waktu tertentu yang mungkin dipengaruhi oleh cuaca atau kebiasaan budaya setempat.










Discussion about this post