MASAKINI.CO – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Aceh mengalami penyesuaian. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran internal Kantor Wilayah Kemenag Aceh yang mengatur efektivitas jam kerja selama bulan puasa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Salman Arifin, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut hanya berlaku di lingkungan Kemenag dan tidak bersifat lintas instansi.
“Sepengetahuan saya ini hanya di lingkungan Kemenag Aceh saja, sebab tidak ada surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kemenag RI, Disdik, dan Sekda,” ujar Salman, Jumat (20/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Selain pegawai kantor, ketentuan jam kerja juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan di madrasah, baik ASN maupun non-ASN, dengan rincian jam masuk dan pulang yang telah disesuaikan.
Salman menambahkan, pihaknya telah meminta seluruh satuan kerja Kemenag di daerah untuk mengikuti aturan tersebut selama Ramadan, sambil tetap memastikan aktivitas pelayanan publik berjalan normal.










Discussion about this post